Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » 174,7 Gram Sabu dan 1.751 Butir LL Diamankan Polres Berau
Berau

174,7 Gram Sabu dan 1.751 Butir LL Diamankan Polres Berau

humas3 humas3By humas3 humas311 February 2022No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Berau – Pemberantasan Narkotika, Psikotropika dan obat-obatan terlarang atau yang kerap dikenal dengan Narkoba, terus dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau.

Pada awal kuartal pertama tahun 2022, Satresnarkoba Polres Berau berhasil mengungkap banyak kasus. Tak hanya barang bukti berupa sabu-sabu, polisi juga menyita ribuan butir obat-obatan terlarang.

“Total ada 174,7 gram sabu dari 8 tersangka. Kita juga mengamankan 1.751 butir obat terlarang dari seorang tersangka berinisial YM, dengan 1.031 butir LL dan 720 butir YY,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Berau Iptu Didin Nurdin kepada awak media saat press release di Ruang Konferensi Pers Polres Berau, Kamis 10 Februari 2022.

Dikatakannya, pengungkapan tersebut berasal dari 8 kasus berbeda yang diungkap pada akhir Januari 2022 dan awal Februari 2022. Dengan 8 lokasi yang berbeda pula.

“Sebenarnya ini akhir Januari 2022 saja. Untuk dari awal Januari 2022 sampai sekarang itu kita sudah melakukan pengungkapan sebanyak 14 kasus,” jelasnya.

Untuk tersangka kasus sabu, terancam pasal 114 ayat (1) atau (2) dan atau pasal 112 ayat (1) atau (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup atau pidana mati.

“Dengan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” ucapnya.

Sementara, untuk kasus obat terlarang, pelaku terancam pasal 197 dan atau pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Humas Polda Kaltim

poldakaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version