poldakaltim.com Samarinda -Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku kasus narkoba dengan tersangka atas nama Budi sapari (36) yang berhasil diamankan di depan warung nasi goreng Jalan Elang, Sungai pinang.
Berhasil dimanakan dari tangan tersangka nerkotika jenis sebanyak satu poket Sabu seberrat 0.56 Gram Brutto senilai Rp 600.00,- , satu unit kendaraan roda dua jenis Tiger (modif) dan satu buah handphone merk samsung.
Adapun kronologis penangkapan tersangka ketika itu petugas sedang mengawasi kegiatan yang dilakukan oleh pelaku, mersa curiga telah diawasi pelaku menjatuhkan satu poket sabu yang dibawanya di pinggirjalan depan warung nasi goreng Jalan Elang, Sungai pinang.
ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menuturkan †saat ini kasus masi di kembangkan, untuk tersangka dan barang bukti sudah diamankan , dan saat ini tersangka masi dimintai keterangan†tutup Kombes Pol. Ade Yaya Suryana.
(HUMAS POLDA KALTIM)