BONTANG, POLDAKALTIM.COM,—Seorang penculik anak di bawah umur berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Bontang Utara dan Unit Opsnal Polres Bontang yang dibantu anggota FKPM serta masyarakat Kelurahaan Loktuan, Kamis (26/1/2017).
Aksi penculik berinisial MA alias E (21) tergolong nekat, karena korban yang berusia 8 tahun itu diculik saat berada di atas kendaraan bemotor yang ditinggal parkir ibunya untuk membeli di Toko Devi, Jl. Slamet Riadi Loak Tuan. Pelaku membawa lari korban sekaligus motor yang dalam keadaan kunci masih menempel di tempatnya.
Korban merupakan warga Perumahan Harmoni RT 34 blok D, Kelurahan Loktuan, Bontang, semula baru pulang sekolah dan dijemput oleh sang ibu. Namun apes, ketika singgah untuk membeli keperluan di toko langganannya anak dan sepedamotornya dibawa kabur seorang pemuda. Tentu saja, aksi membawa kabur anak di bawah umur beserta sepeda motor itu membuat warga sekitar gempar.
Polsek Bontang Utara yang menerima laporan segera mengerahkan pasukan Unit Reskrim dan bantuan dari Unit Opsnal Polres Bontang serta anggota FKPM maupun masyarakat sekitar. Penyisiran ke beberapa titik pun dilakukan untuk mencari keberadaan penculik beserta korban dan motornya.
“Kami menyisir mulai dari Simpang Sangata–Bontang, Simpang Warung Guntur Teluk Pandan, Simpang Gunung Kusnodo, Simpang Kayumas, Simpang Rumah Sakit PKT dan ada yang menyebar dengan menyisir beberapa tempat sekitar Kelurahan Loktuan,†kata Kapolsek Bontang Utara, Akp. Mukhlas Hariyanto, Amd.
Kurang lebih setengah jam pihaknya menerima laporan dari seorang warga bahwa ada seorang anak berjalan kaki di Jalan Arif Rahman Hakim Kelurahan Belimbing dari arah Simpang Gunung Kusnodo dalam keadaan tidak berpakaian (Red. telanjang). Beberapa anggota langsung mendatangi TKP dan benar anak tersebut adalah korban penculikan.
“ Korban berhasil temukan, dan dari petunjuk petunjuk korban pula ditemukan lokasi motor yang dibawa lari yakni di antara semak-semak tak jauh dari TKP. Pelaku penculikan juga berhasil ditangkap saat bersembunyi di semak belukar itu,†kata Akp Mukhlas Hariyanto.
Sementara itu, ibu korban sembari menahan tangis menceritakan kejadian itu berlangsung cukup cepat dan membuatnya sangat ketakutan. Pasalnya bukan saja motor yang dibawa pelaku, tetapi juga buah hatinya juga diculik. Sehari-hari, ibu korban biasa menjemput sang anak sepulang sekolah, dan biasa singgah di toko minuman Toko Devi di Loak Tuan.
“Saya sempat tanya ke anak saya (MH), ketika diculik dan minta pulang katanya sempat diancam mau dibunuh,†ceritanya.
Menunggu Visum dan Ancaman Hukuman Kebiri
Sementara itu, untuk mengetahui sejauh mana tindakan penculik terhadap korban, aparat kepolisian tengah menunggu hasil visum. Sedangkan pelaku sudah diamankan di Polres Bontang guna penyelidikan lebih lanjut dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Waka Polres Bontang, Kompol Mawan Riswandi, SE. MM mengapresiasi peran serta anggota FKPM dan masyarakat yang dengan cepat memberikan laporan dalam kasus ini juga ikut serta melakukan pencarian bersama petugas, hingga korban penculikan dapat ditemukan, berikut pelakunya berhasil ditangkap.
“Apabila terjadi kejahatan atau gangguan kamtibmas segera laporkan kepada Polisi, bisa lewat telepon, Handy Talky (HT) atau lewat apa saja termasuk melalui media sosial,†katanya.
Atas perbuatan ini, pelaku akan dikenai Undang Undang No. 35 tahun 2014 atas perubahan Undang–Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Kami juga akan kenai pelaku dengan Perpu No. 01 tahun 2016 tentang Hukuman Kebiri,†tambah Kasubbag Humas Polres Bontang Iptu Suyono.
[Humas Polres Bontang]