Kubar – Polres Kutai Barat dan juga Kabupaten Mahakam Ulu merupakan daerah berkembang sehingga berbagai sektor perekonomian terlihat terus meningkat. Tak ketinggalan pula sektor pertanian, perkebunan dan pertambangan juga mulai menunjukkan gairah kembali.
Hal ini rentan terhadap adanya pembukaan lahan dengan cara-cara yang melanggar hukum, yakni membakar lahan dalam jumlah yang besar dan luas.
Kapolres Kubar AKBP Pramuja Sigit Wahono, S.IK menekankan kepada seluruh Kapolsek agar melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak membakar lahan pada saat membuka ladang pertanian selain menimbulkan polusi udara akibat asap kebakaran juga dapat merusak ekosistem yang ada dalam hutan itu sendiri.
“Para Kapolsek jangan under estimate meskipun cuaca belum terlalu terik tetapi manfaatkan kondisi seperti ini untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang larangan membakar hutan, lakukan mapping daerah rawan kebakaran serta koordinasikan dengan Muspika masing-masing untuk menyusun rencana penanggulangan kebakaran. Manfaatkan potensi diwilayahnya seperti keberadaan damkar perusahaan misalnya, Membentuk satgas dan posko ditingkat kecamatan sehingga nantinya tidak terdadak dan sewaktu-waktu dapat dipergunakan untuk menangani pemadaman”, pintanya.
Penekanan Kapolres ditindak lanjuti Kapolsek Bongan dan jajarannya dengan melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan instansi terkait untuk menangani masalah kebakaran hutan di kecamatan Bongan.
“Sosialisasi tentang larangan membakar hutan ini kami lakukan agar menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk tidak membakar hutan pada saat membuka ladang. Harapan kami masyarakat dengan kesadaran sendiri meninggalkan kebiasaan buruk membakar hutan lalu ditinggal pergi dan dibiarkan begitu saja”, tutur Bripda Nurhidayat.
Oleh karena itu sosialisasi ini akan terus dilakukan sampai masyarakat tumbuh kesadaran pribadi tentang bahaya membakar hutan bagi lingkungan sekitarnya.