NUNUKAN, POLDAKALTIM.COM,-Polsek Lumbis melalui Bhabinkamtibmas melakukan sosialisasi tentang “ujaran kebencian†secara door to door atau dari rumah ke rumah, agar masyarakat terutama di wilayah perbatasan paham akan makna ujaran kebencian atau hate speech, sehingga dapat menghindarinya agar tak tersangkut dengan perkara hukum.
“Kami sosialisasi tentang ujaran kebencian dengan system door to door di wilayah binaan masing-masing. Tidak semua rumah warga desa di sambangi hanya orang yang paling berpengaruh di desa tersebut, seperti Kepala Desa, Kepala Adat, tokoh agama dan tokoh masyarakat,†kata Ketut Aryanan.
 Bentuk-bentuk Ujaran Kebencian
Bhabinkamtibmas Polsek Lumbis menjelaskan bahwa ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana, Bentuknya  antara lain berupa penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, serta penyebaran berita bohong.
“Semua jenis tindakan ini memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan/atau konflik sosial,” ujuar Bripda Deni Dwi Ramdi.
“Kami hanya mencegah terjadinya kasus ujaran kebencian dk wilayah kami, seperti yang sudah marak di pemberitaan media sekarang ini,” kata Kapolsek Lumbis AKP I Ketut Kasisha, S.H.
Bhabinkamtibmas Polsek Lumbis menyosialisasikan tentang ujaran kebencian kepada masyarakat Desa di Kec. Lumbis ini, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/06/X/2015. “Semangat penerbitan SE Kapolri tentang Ujaran Kebencian ini sebenarnya upaya untuk menciptakan komunikasi yang santun, sesuai dengan adat ketimuran, sebagai bangsa yang berbudaya dan menjunjung tinggi nilai-nilai moral bangsa,” tegas AKP I Ketut Kasihana,S.H.