poldakaltim.com Bontang – Komitmen Polres Bontang dalam memberantas Peredaran gelap Narkoba di Wilayah Hukum Polres Bontang benar–benar diwujudkan, belum sepekan Polres Bontang dan Polsek Jajaran sudah mengamankan 6 orang pengedar Narkoba yang beroperasi di Wilayah Kota Bontang dan Marangkayu.
Pada hari Rabu pekan lalu (25/1) Sat Resnarkoba Polres Bontang berhasil mengamankan 4 orang yang diduga Pengedar Narkoba di Kota Bontang, kini giliran Polsek Marangkayu berhasil mengamankan pelaku Peredaran Gelap Narkoba di Wilayahnya sebanyak 2 orang, Minggu (29/1/2017).
Kapolres Bontang Akbp Andy Ervyn, Sik. Mh melalui Kapolsek marangkayu Iptu Yusuf, Sh menerangkan bahwa Penangkapan pelaku peredaran gelap Narkoba berawal dari Pukul 15,00 Wita, Polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di km 56 Jl. Bontang–Samarinda sering digunakan untuk pesta Narkoba, mendapat informasi tersebut Polisi berpakaian preman langsung turun ke lokasi melakukan Penyelidikan dengan cara melakukan pengamatan dan pemantauan kearah rumah dimaksud, tepat pukul 17.00 wita, Polisi mencurigai seorang laki–laki yang ada di dalam rumah, tanpa lama–lama Polisi langsung melakukan Penggerebekan Rumah dan menangkap seorang laki–laki yang mengaku bernama MULYONO, setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan dari kantong celana panjang baik kanan dan kiri barang–barang antara lain 6 ( enam ) Bungkus Plastik kecil yang di duga Narkotika gol I jenis Sabu setelah ditimbang seberat 3,1 gr dan Uang tunai sebesar Rp. 400.000,– (Empat ratus ribu rupiah ), Tidak sampai disitu Polisi juga melakukan Penggeledahan rumah dan kamar namun tidak menemukan barang yang dicurigai sebagai Narkoba, kemudian tersangka dibawa ke Polsek Marangkayu.
Dari keterangan tersangka MULYONO saat di lakukan Interograsi di Polsek Marangkayu mengaku bahwa dalam menjalankan bisnis barang haram tersebut dibantu temannya an. KASMADI al ENDE yang beberapa menit sebelum Polisi datang telah pergi dari rumahnya guna menyerahkan uang hasil penjualan 2 poket sabu seharga 400.000 kepada Tersangka MULYONO, akhirnya Polisi bersama MULYONO langsung meluncur mengejar dan mencari sdr. KASMADI al ENDE, tepat pukul 19,00 wita Polisi berhasil menemukan Buruannya ditempat tersembunyi dan menangkap dirumahnya yang berjarak 2 km dari rumah tersangka pertama, setelah dilakukan Penggeledahan badan dan Penggeledahan rumah tidak ditemukan barang haram tersebut, namun Polisi hanya mendapati 1 buah HP sebagai alat komunikasi, tambah Kapolsek.
Kasubbag Humas Polres Bontang Iptu Suyono menambahkan bahwa Saat ini terhadap ke dua tersangka berikut Barang Bukti diamankan ke Polsek Marangkayu guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, dan terhadap kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 atau 113 UU NO. 35 Th. 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman 20 thn penjara.
ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menuturkan †saat ini kasus masi di kembangkan, untuk tersangka dan barang bukti sudah diamankan , dan saat ini tersangka masi dimintai keterangan†tutup Kombes Pol. Ade Yaya Suryana.
(HUMAS POLDA KALTIM)