Poldakaltim.com KUBAR – Selain melaksanakan tindakan Preemtif dan Preventif Polri juga berhak melakukan tindakan Represif. Sudah menjadi konsekwensi dalam melaksanakan tindakan Represif akan akan pembatasan hak-hak yang salah satunya penahanan bagi seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.

Kapolres Kutai Barat AKBP Pramuja Sigit Wahono SIK menuturkan bahwa dalam pelaksanaan pengamanan Tahanan setiap personel harus waspada dan siaga.

“Polres Kubar berupaya secara optimal memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang ada di tahanan. Namun kita juga tidak boleh lenggah dalam melaksanakan pengamanan tahanan ” ungkapnya.

Hari ini, Kamis (9/2) dipimpin langsung Oleh Kapolres Kubar, didampingi Kabagops, Pawas, Provos dan Petugas Jaga melaksanakan pemeriksaan barang bawaan di Rutan Polres Kutai Barat. Dalam kegiatan tersebut tidak ditemukan  barang-barang yang tidak seharusnya ada di dalam tahanan.

Kesiapsiagaan dan kewaspadaan merupakan kunci dalam menjaga dan membina tahanan, kedepan para penghuni tahanan diharapkan tidak mengulangi perbuatan pelanggaran hukum lagi.

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version