Poldakaltim.com, KUBAR,-Aparat kepolisian Polsek Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat (Kubar) berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah itu, setelah berhasil menangkap  tersangka MM (32), Selasa (31/1/2017) dinihari.
Dari tanggan MM, aparat mengamankan barang bukti satu poket shabu sisa pakai (belum ditimbang); 1 buah sedotan warna putih, 1 buah HP merk Nokia warna hitam; dan 1 buah pipet kaca transparan.
“Penangkapan tersangka MM bermula dari kegiatan patroli berantai Polsek Bentian Besar. Aggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang dicurigai membawa narkoba,†kata Kapolres Kubar melalui Kasubbag Humas AKP Sarman.
Berdasadarkan informasi itulah, tiga orang petugas Polsek Bentian Besar melaksanakan patroli berantai yakni Brigpol Ronal Sahari, Briptu Heri Pujiono dan Bripda Yermia Maxi, ditambah dua anggota cadangan Brigpol Saipul dan Brigpol Ari Sahputra. Saat tiba di Jalan Tans Kalimantan Kampung Penarong, Kecamatan Bentian Besar, petugas menyetop kendaraan jenis truk Mitsubishi warna kuning.
“Ketika dilakukan pemeriksaan, kepada salah satu penumpang MM, petugas  menemukan barang yang diduga narkotika golongan satu jenis sabu-sabu sisa pakai di belakang tempat duduk sopir,†ujar AKP Sarman.
Petugas langsung menggeledah lebih lanjut pada tas tersangka MM yang beralamat di Borneo Afdeling II Camp Lendian Kec Siluq Ngurai Kab Kubar. Dalam tas ini ditemukan 1 buah pipet kaca transparan dan 1 buah sedotan plastik warna putih.
Tersangka MM saat ini sudah dibawa ke Mako Polsek Bentian Besar untuk dimintai keterangan dan untuk pengembangan kasus. Tersangka akan dikenai Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.