Tarakan – Pada Hari Minggu, 12 Februari 2016 sekira pukul 16 .00 Wita, Seluruh Personil Sat Lantas Polres Tarakan melaksanakan pelatihan penerapan E-Tilang yang dilaksanakan di Ruang Data Mako Polres Tarakan yang dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Tarakan AKP Sarwidodo.
E-Tilang merupakan bentuk keseriusan Polri untuk menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo seputar penggunaan teknologi dan menjawab program dari dari Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian
E-Tilang bisa menghapus persepsi negatif di masyarakat kepada polisi lalu lintas karena selama ini masyarakat menganggap polisi selalu mengambil uang tilang untuk dirinya sendiri. e-tilang bisa mempercepat dan mempermudah proses tilang terhadap pengendara kendaraan bermotor di jalanan.Â
Dengan e-tilang, sidang dan proses lainnya bisa dilakukan langsung di tempat. Selain itu, sisa uang tilang tak ada lagi (yang berada di tangan polisi), karena langsung dikembalikan kepada pelanggar ke rekeningnya.
Pelanggar bisa mentransfer denda, sehingga ia bisa mengambil surat-surat yang menjadi barang buktinya lagi tanpa melalui proses sidang. Pengendara diwajibkan untuk membayar denda maksimal sesuai pasal yang dilanggar.