poldakaltim.com Samarinda – Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Sat Reskoba) Polresta Samarinda kembali berhasil mengungkap kasus narkoba yang melibatkan Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS)berinisial J (47) yang berdinas di Kabupaten Kutai Timur dengan barang bukti satu poket Sabu seberat 0,47 Gram Brutto senilai Rp 300.000,- , sepeda motor dengan Nomor Polisi KT 5280 R, uang sebesar 50 ribu rupiah sisah penjualan sabu dan satu Unit HP Nokiawarna hitam.
Adapun modus oprandi yang digunakan pelaku dengan memasukan satu poket sabu kedalam kotak rokok dan di jatuhkan ke dalam selokan untuk mengelabuhi petugas ketika dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil penangkapan pelaku dilakukan pengembangan kasus dan berhasil mengungkap jaringan pengedar lainnya dengan pelaku berinisial SB (45) dengan barang bukti satu poket sabu seberat 0,37 Gram Brutto senilai Rp 100.000,- , satu unit HP Samsung dan Satu kota rokok, demham Modus Oprandi yang digunakan oleh pelaku dengan menyembunyikan sabu kedalam kotak rokok dan meletakkannya di atas pintu saat dilakukan penggerebekan oleh petugas.
Kini Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mako Polresta Samarinda pada Hari Rabu 23 Februari 2017 untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan lainnya.
Kombes Pol Reza Arief Dewanto, S.IK menambahkan Kami telah mengamankan kedua pelaku dan sedang dalam pemeriksaan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada hukum.
ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menuturkan ” di himbau kepada masyarakat jika menemukan atau mengetahui adanya transaksi narkotika jangan segan laporkan ke pihak yang berwajib, sayangi lingkungan anda dengan bersama-sama memerang narkoba” tutup Kombes Pol. Ade Yaya Suryana.
Humas Polda kaltim*