poldakaltim.com Samarinda – Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Sat Reskoba) Polresta Samarinda berhasil mengamankan palku penyalahgunaan obat terlarang jenis Double L pada hari Rabu 15 Februari 2017 kemarin.
Obat terlaran jenis double L ini berhasil dimankan dari tangan tersangka atas nama Hasmian Nur alias Asmi (32) seorang pria tidak bekerja warga kelurahan Sidodamai Kecamatan Samarinda Ilir.
Pelaku diamankan oleh petugas di dirumahnya dengan barang bukti 31 Poket Double L dan di setiap poketnya berisi 10 butir senilai Rp.720.000,-.
Kini peklaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mako Polresta Samarinda untuk dilakukan pemeriksaan dan mempertanggung jawabkan perbuatanya kepada hukum.
??ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menuturkan ” di himbau kepada masyarakat jika menemukan atau mengetahui adanya transaksi narkotika jangan segan laporkan ke pihak yang berwajib, sayangi lingkungan anda dengan bersama-sama memerang narkoba” tutup Kombes Pol. Ade Yaya Suryana.
Humas Polda kaltim*