poldakaltim.com Samarinda – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran Narkoba di Kota Tepian, Kamis 9 Fabruari 2017 sekitar Pukul 16:30 Witadengan seorang tersangka bernama Mardepiko (41) di Jalan Otto Iskandardinata, Gang Keluarga, RT 18, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir
Kedapatan memiliki Sabu sebanyak 12 poket seberat 6,59 Gram Brutto senilai Rp2.850.000,- yang disimpan dalam kotak  permen merk teens warna pink, Selain itu juga diamankan 1 buah alat hisap Sabu (Bong), 1 buah kotak permen warna pink, dan 1 unit HP merk Nokia sebagai barang bukti.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Dr Eriadi, SH, M.si menerangkan bahwa tersangka telah diamankan ke Mako Polresta Samarinda Untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan jaringan peredarannya.
ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menuturkan †saat ini kasus masi di kembangkan, untuk tersangka dan barang bukti sudah diamankan , dan saat ini tersangka masi dimintai keterangan†tutup Kombes Pol. Ade Yaya Suryana.
(HUMAS POLDA KALTIM)