poldakaltim.com Bontang – Lagi, Polres Bontang berhasil mengungkap Peredaran Gelap Narkoba dan berhasil menangkap seorang laki-laki yang diduga sebagai Pengedar Sabu seberat 6,73 Gram, di Kota Bontang.
Keberhasilan mengungkap Peredaran Gelap Narkoba di Kota Taman ini bukan yang pertama, bahkan pelaku ini merupakan orang ke 11 dari dasil Penangkapan oleh Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Bontang, belum lagi Penangkapan yang dilakukan oleh Polsek Marangkayu terhadap 2 orang Pelaku Pengedar dan Polsek Muara Badak sebanyak 1 orang.
Kapolres Bontang Akbp Andy Ervyn, Sik. Mh melalui Kasat Resnarkoba Akp Jonner Simanjuntak membenarkan anggotanya telah berhasil melakukan Pengungkapan Peredaran gelap Narkoba jenis Sabu dan berhasil menangkap seorang pelaku yang bernama SS alias PD (34), pada hari Selasa (31/1/2017) sekitar Jam 13.30 Wita, di salah satu Rumah sewa di Jl.MH. Thamrin Rt. 26 No. 2 Kel. Bontang Baru Kec.Bontang Utara Kota Bontang.
Awal mula penangkapan adalah salah seorang anggota Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering datang orang tidak dikenal disalah satu rumah sewa di Jl.MH. Thamrin RT.26 Kel.Bontang Baru Kec.Bontang Utara Kota Bontang yang diduga telah terjadi Transaksi Narkoba, mendapat informasi tersebut Unit Buser Sat Resnarkoba langsung meluncur menuju lokasi dimaksud dan melakukan penyelidikan dengan cara melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap gerak-gerik orang di dalam rumah sewa tersebut, tepat jam.14.00 wita Polisi mencurigai salah penghuni rumah dan langsung melakukan Penggerebekan dan mendapati seorang laki-laki didalam rumah kemudian dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki tersebut, setelah diinterograsi mengaku bernama SD Als PD, jelas Akp Jonner.
Kemudian dilakukan penggeledahan pakaian dan badan namun tidak ditemukan barang yang diduga narkotika, kemudian Polisi melanjutkan dengan melakukan penggeledahan rumah dan ruangan hingga ditemukan 5 (lima) poket plastik yang berisi butiran kristal diduga sabu yang ditemukan di Lipatan Gorden ruang tamu dan 1 (satu) botol balsem geliga berisi 8 (delapan) poket butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu di meja dalam kamar, 1 (satu) buah HP Merk Nokia warna hitam yang ditemukan dilantai ruang tamu, 1 (satu) botol kecil merk ice cream social, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil, Uang tunai hasil penjualan Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) buah korek gas, 1(satu) buah sedotan, 2 (dua) buah potongan sedotan (alat penakar atau sendok sabu), terang Kasat reskoba Akp Jonner.
Terhadap semua barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh pelaku SD als PD, dan kini Tersangka dan barang bukti di amankan di Polres Bontang untuk dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut, tambah Jonner
Terhadap tersangka Penyidik menjerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau 112 Ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman 20 tahun penjara, tambah Kasubbag Humas Iptu Suyono.
ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menuturkan †saat ini kasus masi di kembangkan, untuk tersangka dan barang bukti sudah diamankan , dan saat ini tersangka masi dimintai keterangan†tutup Kombes Pol. Ade Yaya Suryana.
(HUMAS POLDA KALTIM)