BERAU – Meskipun belum lama ini sejumlah pelaku narkoba dari berbagai profesi telah diamankan jajaran kepolisian Polres Berau, namun sepertinya hal itu tidak membuat jera pelaku lainnya. Buktinya, Sabtu (11/02/2017) sekitar pukul 00.30 Wita, jajaran polsek Teluk Bayur kembali menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu bernama AF Bin Z dan II Bin H.
Pengungkapan tersebut dilakukan di Rumah pelaku AF Jalan Sungai Kuyang Rt.22 Kel. Teluk Bayur Kab. Berau.
Kapolres Berau AKBP Handoko menjelaskan, sesaat sebelum penangkapan, pada pukul 21.00 Wita, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di lokasi tersebut akan diadakan transaksi sabu-sabu. Mendapat laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan patroli. Alhasil, petugas menemukan AF Bin Z dan II Bin H, dan langsung melakukan penggeledahan.
“Berdasarkan hasil penggeledahan, didapati dua poket yang diduga sabu,” ungkapnya.
Selain dua poket sabu, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, seperti 1 set alat Penghisap (bong), uang tunai Rp. 600.000 diduga hasil penjualan sabu.
“Kita langsung mengamankan pelaku dan membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek guna proses lebih lanjut,” ujarnya.
“Akibat perbuatannya tersebut, pelaku harus rela mendekam di balik jeruji besi bersama para budak narkoba lainnya. Ia juga dikenai pasal 112 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolres Berau AKBP Handoko.
“Saat ini kasusnya dalam tahap pengembangan. Yang jelas kita tidak pandang bulu dalam mengungkap pelaku peredaran narkoba ini,” tuturnya