Tarakan – Pada hari Kamis, 02 Februari 2017 pukul 09.30 Wita, Berdasarkan Laporan polisi dengan nomor LP/01/I/2017/Kaltim/ResTRK/Polair, pada tanggal 23 Januari 2017 telah terjadi Tindak pidana Curas yang terjadi di perairan senggatto kabupaten Bulungan. Dan di laporkan ke Satuan Polisi perairan polres Tarakan pada tanggal 29 januari 2017.
Dengan keterangan Korban yang berinisial HW, bahwa pelaku sebanyak 3 orang menggunakan speed boat berwarna kuning hitam. Pelaku mengancam korban dengan menggunakan senjata api rakitan kemudian mengambil barang barang milik korban.
Adapun barang- barang yang di rampas oleh pelaku berupa sebuah tas milik pelapor yang berisi uang tunai sebanyak Rp. 5.000.000,00, 2 (dua) buah HP Nokia warna hitam dan Putih, 1 (satu) unit  Speed boat warna Biru dengan mesin 40 pk merk Yamaha, 2 (dua) karung Beras, 4 (empat) Slop rokok, 1 (satu) timbangan digital, 5 (lima) buah basket Kepiting, 1 (satu) tas yang berisikan 5 (lima) buah hape, serta Dompet milik korban.
Menindak lanjuti Laporan Polisi tersebut, Satuan Polisi Perairan melakukan penyelidikan, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berinisial BKR dan TN. Dan mengamankan beberapa barang bukti berupa : 1 (satu) unit mesin 40 PK merk yamaha yang merupakan milik korban dan 1(satu) unit mesin 60 PK merk Yamaha yang di gunakan pelaku untuk melakukan aksi kejahatan.
Penyelidikan Satuan polisi perairan polres Tarakan tidak berhenti di sini, Sat Polair Polres Tarakan masih melakukan pengembangan terhadap Tindak Pidana lainnya yang di lakukan tersangka.