Poldakaltim.com, BALIKPAPAN.- Tim Gabungan Jatanras Polda Kaltim beserta jajaran Polres Balikpapan, Sabtu (25/2/2017) berhasil menangkap 3 laki-laki yang diduga sebagai pelaku pembunuhan berencana dan perampokan terhadap pengusaha angkot bersama anak dan istrinya,  warga Jalan Soekarno Hatta Gg. Merpati RT. 31 No. 22 Kelurahan Muara Rapak Kecamatan Balikpapan Utara.

“Kami berhasil mengamankan tiga laki-laki yang diduga sebagai pelaku pembunuhan berencana dan perampokan dalam waktu tidak lebih dari 3 hari. Dua orang ditangkap di Jalan Bonto Bulaeng, dan setelah pengembangan satu lagi di Jalan Sultan Hasanuddin, Balikpapan Barat. Kami masih melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengajukan tuntutan maksimal kepada para tersangka,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, didampingi Direktur Reskrimum Polda Kaltim Kombes Pol Winston Tommy Watuliu, Kapolres Balikpapan AKBP. Jefri Dian Juniarta SH. SIK kepada media dalam jumpa pers yang berlangsung di Polres Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, Minggu (26/2/2017).

Tiga tersangka yang sempat dihadirkan saat jumpa pers, dan langsung dibawa ke Polda Kaltim.(foto: poldakaltim.com)

Seperti diketahui, pada Rabu 22 Februari 2017 sekitar pukul 09.00 Wita di dalam rumah yang terletak di Jalan Soekarno Hatta Gg. Merpati RT 321 No. 22 Kelurahan  Muara Rapak Kecamatan Balikpapan Utara ditemukan 2 mayat seorang laki-laki yang diketahui Mulyadi (60) dan anaknya Putra Susila (4).

Di saat aparat kepolisian sedang berusaha mengungkap peristiwa dengan mencari keberadaan istri korban, ternyata selang sehari yakni Kamis (23/2/2017) sekitar pukul 09.00 Wita ada penemuan mayat  seorang perempuan di semak-semak di Desa Buluminung, Kabupaten Penajam Paser Utara. Dari hasil penyelidikan dan diperkuat dengan barang-barang korban ternyata diduga bernama Lasiyem dan merupakan istri  korban. Barang bukti yang ditemukan di TKP antara lain, celana dalam dan baju korban, kabel tis dan lakban hitam, tas koper warna cokelat kotak-kotak dan satu bong alat hisab sabu.

Direktur Reskrimum Polda Kaltim Kombes Pol Winston Tommy Watuliu, menjelaskan setelah melakukan analisa terhadap profil korban dan bukti-bukti, akhirnya pada Sabtu subuh aparat berhasil menangkap salah satu tersangka yang dicurigai. Kepolisian bekerja dengan analisa dan examinasi, tetapi di sini ada keberuntungan atas pertolongan Tuhan setelah tim bekerja keras mengungkap kasus ini.

“Ya ada faktor keberuntungan, dan setelah didalami tersangka ini ternyata masih ada hubungannya dengan korban. Dan saat itu juga langsung dilakukan pengembangan di lapangan, sehingga pada hari itu juga pada siangnya anggota berhasil mengamankan dua pelaku,” kata Kombes Pol Winston Tommy Tatuliu.

Suasana jumpa pers yang dihadiri puluhan jurnalis.(foto: poldakaltim.com)

Dikatakannya, yang menarik dalam kasus ini adalah adanya hubungan antara pelaku dengan salah satu korban, yaitu antara seorang ayah dan anak. Namun demikian, benang merahnya masih didalami. Untuk dimaksimalkan, selain kasus pembunuhan berencana dan perampokan, yakni untuk menjawab pertanyaan mengapa seorang anak tega membunuh ayahnya sendiri yang membesarkan dia, walaupun bukan ayah kandung.

“Yang jelas kita bekerja secara simultan, penyidikan jalan dan penyelidikan pun jalan.  Sehingga rekan-rekan penuntut umum dapat maksimal juga menuntut pelaku dan finalti ataupun pidana yang akan diberikan kepada pelaku ini dengan maksimal,” katanya, sembari para pelaku akan dikenai pasal  340 Subs Pasal 365 ayat (3) KUHP dan pasal 80 ayat (3) no. 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup.

 

Korban Lasiyem Ternyata Dibunuh Lebih Dulu oleh Pelaku

Sementara itu, Kapolres Balikpapan AKBP. Jefri Dian Juniarta SH. SIK mengungkapkan dari interogasi para pelaku diketahui bahwa pembunuhan dilakukan terhadap korban Lasiyem yang mayatnya ditemukan di Penajam Paser Utara, di Desa Buluminung. Padahal peristiwa ini diketahui setelah ditemukannya mayat  suami korban dan anaknya di rumahnya di jl. Soekarno hatta Gg. Merpati Rt. 321 No. 22 Kelurahan Muara Rapak pada Rabu (22/2/2017).

“Dari hasil sementara, pelaku menghabisi terlebih dahulu saudara Lasiyem,  yang dibuang ke wilayah hukum Penajam Paser Utara, baru yang lain (suami dan anak). Kami juga temukan barang bukti di beberapa TKP, yakni di tempat penemuan mayat Lasiyem di PPU, maupun tempat para tersangka kami tangkap,” kata  AKBP. Jefri Dian Juniarta SH. SIK.

Kapolres lalu menunjukkan beberapa barang bukti yang ditemukan aparat kepolisian. Selain itu dari beberapa barang bukti yang menarik adalah ditemukannya bong bekas sabu-sabu, baik di TKP penemuan di PPU maupun di tempat kos tersangka. “Setelah dilakukan tes urine Sabtu malam, ketiganya positif mengandung narkoba,” jelas AKBP. Jefri Dian Juniarta SH. SIK sembari menambahkan jajaran Polres Balikpapan masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini, apa motif pembunuhan berencana dan perampokan.

“Dan kasus ini bisa cepat terungkap juga berkat bantuan dari informasi masyarakat yang merasa prihatin terhadap kasus pembunuhan ini,” tambahnya.

Beberapa barang bukti yang ditemukan polisi di TKP.(Foto: poldakaltim.com)
Beberapa barang bukti yang ditemukan polisi di TKP.(Foto: poldakaltim.com)

 

Berikut Barang Bukti yang Ditemukan di Beberapa TKP

1. Dari tersangka BH (diduga masih ada hubungan keluarga dengan korban)
– Satu lembar baju kaos Hogo Boss
– Satu buah HP Merk Mitto warna hitam silver
– Satu buah HP merk nokia warna hitam (milik korban Mulyadi)
– Satu buah dompet warna biru tua berisi KTP an. Bambang Hermano, 2 buah ATM BCA dan uang tunai 2.407.000
– satu buah HP Evercros A7 warna putih
– satu buah HP Iphone 6 warna putih
– satu unit sepeda motor yamaha zupiter nopol : KT 5784 LE dan STNKnya, beserta kunci dengan gantungan gelang karet warna hitam
– satu buah helm warna merah
2. Dari tersangka FEN
– Satu buah dompet warna hitam berisi : KTP an. FEN, SIM A an. Gandung Dwitanto, dan uang tunai Rp. 132.000
– satu buah HP merk Oppo (milik Lassiesn)
– uang tunai Rp. 4.500.000
3. Dari tersangka AFM
– satu buah dompet warna coklat berisi : kartu identitas milik tersangka AFM, dan uang tunai Rp. 2.800.000
– tujuh buah hp
– satu buah dompet warna hitam tua berisi KTP an. BH, 2 buah ATM BCA, , 1 lembar STNK sepeda motor yamaha jupiter no pol KT 5784 LE, uang tunai Rp. 2.407.000,-
– satu buah HP Evercros a7 warna putih
– satu buah Hp iphone 6 warna putih
Dari kos-kosan AFM dan FEN  berupa satu kotak HP merk Nokia yang berisi barang-barang milik korban :
– satu buah jam tangan wanita merk seiko warna gold
– satu buah jam tangan wanita merk Clopard warna gold
– satu buah jam tangan wanita merk Caritas warna gold
– satu buah jam tangan wanita merk Louvis Vuittion warna gold
– satu buah jam tangan wanita merk Bhopard warna gold
– satu buah jam tangan pria merk Caritas warna gold
– satu buah cincin emas pria berukir rantai
– satu buah cincin emas pria permata bentuk kotak
– satu buah kalung warna perak beserta liontinnya
– tiga buah kuningan bentuk silinder
– satu buah hp merk advan warna hitam
– satu buah hp merk motorola warna hitam
– satu buah hp merk asus warna biru hitam
– satu buah hp merk evercros warna biru hitam
– satu buah hp merk hmax warna gold
– satu buah hp merk strawberry warna hitam
– satu buah hp merk sonny ericson warna gold hitam
Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi :
1. LP/K/193/II/2017/P.KALTIM/Res. Balikpapan tanggal 22 Februari 2017
2. LP/K/07/II/2017/P.Kaltim/Res. PPU/ tanggal 23 Februari 2017
Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version