poldakaltim.com Samarinda – Unit Reskrim Polsekta Palaran Berhasil melakukan pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) pada hari Rabu tanggal 9 Februari 2017 sekitar pukul 17.00 Wita dengan tersangka berinisial SR (18).
Adapun keronologis kejadian korban atas nama M. Segi Pada hari Rabu Tanggal 8 Februari 2017 Pukul 17.30 Wita ketika itu hendak melaksanakan latihan Soft Ball, saat itu korban memarikirkan kendaraannya Honda Soopy dengan Nomor Polisi KT 2861 BAE di dekat lapangan Satadiun Palaran Soft Ball tanpa mengunci stang kemudian korban bersama rekan-rekanya berlatih Soft Ball.
Seusai Korban Melaksanakan Latihan Soft Ball pada Pukul 18.00 Wita ia Mendapati kendaraannya sudah tidak ada ditempat semula, kemudian korban melaporkan kejadian ini ke Polsekta Palaran.
Menerima Laporan dari masyarakat ini Unit Reskrim Polsekta Palaran segera melakukan peneklusuran dan penyelidikan berdasarkan keterangan dari saksi yang dikumpulkan berhasil memperoleh keterangan tentang pelaku pencurian, setelah merasa jaelas jengan keterangasn yang diproleh dilakukan penangkapan terhadfap pelaku di rumahnya.
Kini Barang Bukti dan tersangka telah diamankan ke Mako Polsekta Palaran untuk dilakukan pemeriksanan dan pengambangan kasus, serta mempertanggung jawabkan apa yang telah diperbuatanya kepada hukum.
ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menuturkan â€Â untuk tersangka dan barang bukti sudah diamankan , dan saat ini tersangka masi dimintai keterangan†tutup Kombes Pol. Ade Yaya Suryana.
(HUMAS POLDA KALTIM)