poldakaltim.com Samarinda – Unit Reskrim Polsekta Sungai Kunjang berhasil mengungkap kasus pengroyokan (pasal 170 KUHP) di Perum Citra Garden City pada hari Sabtu 4 februari 2017 Pukul 01.00 Wita dengan tiga orang tersangka berinisal AB, A dan B (sedang dalam pengejaran) yang yang melakukan pengeroyokan terhadap korban bernama M. Agus Alfren warga Jalan Imam Bonjol Samarinda.
Akibat dari tindak pengeroyokan yang dilakukan oleh kedua tersangka korban mengalami luka tikam di dada kanan, pinggang, pergelangan tangan kiri dan diatas telapak tangan kiri.
Adapun kronologi kejadian bermula ketika korban diajak pesta minuma oleh parapelaku, awalnya korban bersama tersangka A dan B berbonceng tiga menggunakan Sepeda Motor sesampainya di simpang tiga UTI korban dan ketiga pelaku menggelar persata minuman keras karna terlalu banyak minum korban mabuk kemudian ngomel yang mengakibatkan tersangaka jengkel dan marah kemudian para tersangka melakukan pemukulan B yang awalnya telah membekali diri dengan senjata tajam (badik) langsung melakukan penikaman kepada korban yang dilanjutkan oleh tersangak AB yang juga melakukan penikaman dengan badik milik B kemudian korban berteriak minta tolong kepada warga, karena korban berteriak para perlaku pun langsung pergi meninggalkan korban.
ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menuturkan ” Kini dua orang pelaku telah diamankan ke Mako Polsekta Sungai Kunjang Untuk dilakukan pemeriksaan dan akan dilakukan pengejara terhadap B yang melarikan diri” tutup Kombes Pol. Ade Yaya Suryana.
Humas Polda kaltim*