Poldakaltim.com,BALIKPAPAN,– Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 12 Tahun 2016 tentang E-Tilang yang mulai diberlakukan pada 16 Desember 2016, kini mulai disosialisasikan termasuk di Kalimantan Timur yang dilakukan di New Hotel Benakutai, Balikpapan, Kamis (9/2/2017).
Pembukaan sekaligus sosialisasi Perma No.12 tentang Tata cara penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas dan E-Tilang dilakukan oleh Tim tingkat Pusat dari Jakarta terdiri dari Korlantas, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan BRI. Sedangkan pesertanya terdiri dari para Kasatlantas, Baur Tilang, Ketua Pengadilan Negeri, Kasi Pidum Kejari, Panitera Pengadilan Negeri dan Pimpinan BRI se-kabupaten/kota se-Polda Kaltim.
Pada acara pembukaan ini dihadiri Anjak Korlantas Polri Kombes Pol Drs Imam Pramukarno mewakili Korlantas, Kasubdit Eksekusi dan Eksaminasi pada Direktorat TPUL Jampidum Kejaksaan RI, Yendi Kusyendi, SH, MH mewakili Kejaksaan RI, Dirlantas Polda Kaltim Kombes Pol Arif Prapto, Pengadilan Tinggi diwakili oleh Ketua PN Samarinda Dwi Sugiharto SH, dan Pimpinan BRI Kanwil Banjarmasin Fidri Arnaldi mewakili BRI Pusat.
Usai acara  pembukaan dilanjutkan dengan sosialisasi materi dari Tim Korlantas, Jaksa Agung dan Mahkamah Agung serta BRI dan materi aplikasi E-Tilang kepada para Ba Ur Tilang/operator.