Poldakaltim.com BALIKPAPAN – Provos Polda Kaltim melaksanakan kegiatan penegakan ketertiban dan displin (Gaktibplin) kepada anggota Polisi Wanita yang bertugas di jajaran Polda kaltim, Senin (6/2/2017). Sebanyak 9 anggota Polwan melakukan pelanggaran berupa rambut tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan kepada Polwan yang dilakukan di lapangan apel Polda tersebut dengan sasaran diantaranya seragam Kepolisian, sikap tampang, surat nyata diri dan kelengkapan perorangan. Tiap-tiap Polwan diperiksa mulai dari kerapian dan juga seragam beseta atribut Kepolisian yang dikenakan. Selain itu Kartu Tanda Anggota Polri, KTP, SIM dan juga STNK tidak luput dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Provos.
Kabid Propam Polda Kaltim Kombes Pol Deden Gernada di dampingin Pakor polwan Polda Kaltim AKBP wiwid, mengatakan kegiatan gaktiblin yang dilakukannya mendasarkan Perkap 2 tahun 2016, Pasal 28 ayat 7  yang memerintahkan untuk melaksanakan gaktibplin kepada para personel Polwan. Dalam kegiatan Gaktibplin kali ini, secara umum para Polwan telah menjalankan ketentuan dan melengkapi diri dengan baik. Namun masih ditemukan adanya beberapa pelanggaran seperti seragam dinas yang tidak sesuai ketentuan.
“Yang masih tidak sesuai ketentuan diberi tindakan dan diperintahkan untuk segera menyesuaikan sesuai ketentuan yang berlakuâ€, tegas Kabid Propam Polda Kaltim Kombes Pol Deden Gernada.