Poldakaltim.com, BALIKPAPAN.— Polres Balikpapan menggelar sidang disiplin terhadap 12 polisi yang dianggap lalai atas kaburnya 13 tahanan pada Kamis, 26 Januari 2017 lalu.  Wakapolres Balikpapan Kompol Yolanda E Sebayang didampingi Kabag Ops dan Kabag Ren memimpin sidang yang dilakukan di Polres Balikpapan pada Sabtu (11/2) sejak pagi pukul 09.00 hingga sore hari pukul 14.00 Wita.
“Hukuman yang dijatuhkan kepada ke-12 anggota Polres Balikpapan ini mulai dari teguran tertulis, penempatan di tempat khusus, hingga penundaan kenaikan pangkat selama dua periode. Sebelumnya mereka menjalani pemeriksaan oleh Polres Balikpapan dan Propam Polda Kaltim,†Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana, Minggu (12/02/2017).
Ke-12 anggota Polres Balikpapan itu adalah:
1 . IPTU BUDI SH, jabatan Kasat Tahti telah melanggar pasal 4 guru ( d) dan huruf ( h) Peraturan pemerintah No 2 Th 2003 ttg Peraturan Disiplin Anggota Polri menjatuhkan Hukuman Disiplin berupa; teguran tertulis.
2 . IPTU SRI WIBOWO, jab PS Kasat Sabhara melanggar psl 4 huruf ( d) dan huruf ( h) dan pasal 5 huruf ( a) PP No 2 Th 2003 ttg Peraturan Disiplin Anggota Polri dengan Hukuman Disiplin berupa teguran tertulis.
- . IPTU TOGAR SITINJAK, jab KBO Sat Sabhara, melanggar pasal 4 huruf ( d) dan huruf ( h) dan pasal 5 huruf ( a) PP no 2 Th 2003 ttg Peraturan Disiplin Anggota Polri, dengan hukuman Disiplin berupa teguran tertulis.
- . IPDA SURIPNA, jabatan Kanit Laka Lantas,
5 . IPDA SUWANDI, jabatan Ka SPKT, melanggar pasal 4 huruf ( d) dan huruf ( f) dan Peraturan Pemerintah No 2 Th 2003 ttg Peraturan Disiplin Anggota Polri, dengan hukuman Disiplin berupa ; penempatan di tempat khusus selama 7 hari.
6 .IPDA ANDHANA W jabatan KSPK regu C,
7 . AIPTU EDI SUPRIYANTO, jabatan Anggota Penjagaan SPK regu C,
8 . AIPTU MARNO, jabatan Anggota Penjagaan SPK regu C,
9 .BRIPKA HERI SUSILO GIONO, jabatan Anggota Penjagaan SPK regu C,
10 . AIPTU TATO DAHLAN, jabatan Anggota Penjagaan SPK regu C,
11 . BRIGPOL I KOMANG AGUS. S, jabatan Anggota Penjagaan SPK regu C, ( keenan anggota tersebut melanggar pasal 4 huruf (d) dan huruf (f) dan peraturan Pemerintah No 2 Th 2003 ttg Peraturan Disiplin Anggota Polri, dengan Hukuman Disiplin masing2 ; penempatan di tempat khusus selama 21 hari. 12 . BRIGPOL ZAINAL ABIDIN, jabatan Anggota Penjagaan SPK regu C, melanggar Pasal 4 huruf ( d) dan huruf ( f) dan Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, dengan Hukuman Disiplin berupa; penempatan di tempat khusus selama 21 hari, dan penundaan kenaikan pangkat selama dua periode.
Seperti diketahui, sebanyak 13 tahanan Polres Balikpapan melarikan diri pada Kamis (26/1/2017) dinihari sekitar pukul 04.20 Wita melalui atap tahanan. Mereka sebelumnya mengergaji tralis atas dan menggunakan tangga pintu kamar mandi. Selain itu, kamera CCTV juga dibelokkan agar tidak terpantau petugas. Aparat gabungan Polres Balikpapan, Polda Kaltim berhasil menangkap kembali 11 tahanan, di antaranya menyerahkan diri, sehingga masih menyisakan dua lagi tahanan yang hingga kini masih terus dikejar dan telah ditetapkan sebagai DPO.
- Kedua tahanan itu adalah SUDIRMAN Bin SULE, (DPO/18/I/2017/Resnarkoba);Â dan
- Supriadi alias Eli bin Dg Macenning (DPO/21/1/2017/Resnarkorba).
“Kami imbau agar kedua tahanan ini segera menyerahkan diri. Masyarakat yang melihat keberadaan maupun keluarganya agar melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat,†imbau Kombes Pol Ade Yaya Suryana, Minggu (12/02/2017).