poldakaltim.com Bontang - Seperti tidak ada habisnya Peredaran Barang Haram ini, Dini hari tadi Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bontang dini hari (00.30 Wita) kembali berhasil menangkap dan meringkus dua orang pelaku Peredaran Gelap Narkoba di Kota Taman, Minggu (19/2/2017).
Kedua pemuda tersebut tidak bisa berkutik saat ditangkap Polisi, karena saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan dari kantong celananya didapat barang haram jenis Sabu sebanyak 1 (satu) poket dan 1 (satu) buah Pipet kaca, setelah di Interograsi mengaku barang haram tersebut didapat dari temannya, kontan saja dua orang pemuda ini diamankan Polisi.
Penangkapan tersebut berawal dari adanya Informasi masyarakat bahwa †sekarang ada terjadi transakasi Narkoba di ruang ATM Mandiri di Jl. R. Suprapto Bontang oleh dua orang laki-lakiâ€, mendapat informasi tersebut empat orang Polisi berpakaian preman langsung meluncur ke Lokasi dimaksud dan benar didalam Ruang ATM terdapat seorang laki-laki dengan ciri-ciri kaos hitam, tidak lama-lama Polisi langsung menangkap dan melakukan Penggeledahan badan dan ditemukan 1 (satu) poket plastik berisikan butiran kristal, sebuah pipet kaca dikantong celanya setelah diinterigasi laki-laki tersebut mengaku bernama MN dan mendapatkan barang tersebut dari temannya IS, berdasarkan keterangan tersangka MN kemudian Polisi melakukan pencarian terhadap tersangka IS dan ditemukan di rumah Kosnya di Kelurahan Gunung Elai Bontang.
Kapolres Bontang Akbp Andy Ervyn, Sik. Mh melalui Kasat Resnarkoba Akp Jonner Simanjuntak menerangkan dari penangkapan tersebut Polisi mengamankan antara lain Tersangka MN (41) yang tinggal di JL.Basuki Rahmat RT.08 Kel.Loktuan Kec.Bontang Utara Kota Bontang yang ditangkap di dalam Ruang Anjungan Mandiri Tunai (Ruang ATM) Mandiri di Jl. R. Suprapto Kel.Api-api Kec.Bontang Utara Kota Bontang, sedangkan Tersangka IS (36) yang merupakan warga JL. MH.Thamrin RT. 04 Kel.Gunung Elai Kec.Bontang Utara Kota Bontang (sesuai KTP) ditangkap di rumah Kosnya di Jl.Keladi RT.03 Kel.Gunung Elai Kec.Bontang Utara Kota Bontang.
Dari tangan tersangka MN Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 ( satu) Poket butiran kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu berat ( 0,41 Gram ), 1 (satu) buah kotak rokok Pro Mild, 1 (satu) unit HP Merk Oppo warna putih, 1 (satu) buah pipet kaca. Serdangkan dari tangan tersangka IS Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah korek gas, 4 (empat) buah potongan sedotan, 1 (satu) buah plastik klip kecil bekas pemakaian, 1 (satu) unit HP Merk Sony Ericson warna merah,1 (satu) buah kotak lampu senter warna putih, jelas Jonner.
Terhadap ke dua Tersangka Polisi menjerat dengan pasal 132 Ayat (1) Jo 114 Ayat (1) atau 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, tambah Kasubbag Humas Iptu Suyono.
ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menuturkan ” di himbau kepada masyarakat jika menemukan atau mengetahui adanya transaksi narkotika jangan segan laporkan ke pihak yang berwajib, sayangi lingkungan anda dengan bersama-sama memerang narkoba” tutup Kombes Pol. Ade Yaya Suryana.
Humas Polda kaltim*