KUKAR – Seseorang ataupun perusahaan yang dengan sengaja melakukan pembukaan lahan untuk perkebunan dengan cara membakar akan diberikan sangsi tegas berupa hukuman pidana, hal ini disampaikan Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen saat berikan arahan kepada Kapolsek jajaran di Ruang Tri Brata, Mapolres Kukar, Rabu (08/02/17) pukul 09.00 Wita.
“apabila diketahui atau kedapatan dengan sengaja akan kita berikan efek jera dengan hukum pidana yang berlaku, kemudian untuk baik warga maupun dari perusahaan jangan berpikir apabila membuka lahan dengan cara dibakar nanti dipadamkan oleh Kepolisian atau TNI, jangan seperti itu apabila diketahui sengaja akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku.â€Tegas Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen
Sesuai dengan Undang-undang 39 tahun 2014, tentang kebun yang isinya setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan mengelola lahan dengan membakar akan dikenakan hukum penjara maksimal 10 tahun atau denda sebesar 10 milyar rupiah