Tarakan – Pada Hari Sabtu, 04 Februari 2017 pukul 05.00 Wita, Anggota Kepolisian Sektor Tarakan barat mengamankan seorang pelaku pencurian yang terjadi di Rumah Warga Jalan Matahari RT.63 Kelurahan karang anyar kecamatan Tarakan barat kota Tarakan.
Berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor LP/04/II/2017/Reskrim. Pada hari Jumat tanggal 16 September 2016 sekira pukul 12.30 Wita telah terjadi tindak pidana pecurian yang terjadi di Jalan Matahari RT.63 Kelurahan karang anyar kecamatan Tarakan barat kota Tarakan.
Kejadian tersebut bermula saat korban sedang menelpon, korban mendengar suara teriakan tetangganya memberitahu bahwa ada orang yang mengintip rumahnya melalui jendela kamar, setelah mendapat informasi tersebut korban langsung mencari orang yang di maksud di sekitar rumahnya, korban mendapati pelaku bersembunyi di pagar di samping rumahnya dan pelaku langsung melarikan diri. Kemudian korban memeriksa barang barang miliknya dan mendapati barang barang miliknya sudah tidak ada.
Adapun Barang barang yang hilang berupa : 1 (satu) buah dompet berwarna merah dan putih yang berisikan STNK, SIM, BPJS, KTP, dan ATM, 1 (satu) buah Kalung dan mata kalung emas dengan Berat 5 Gram, 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna putih.
Menindak lanjuti laporan tersebut Personel Reskrim Polsek Tarakan Barat kota Tarakan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seseorang yang melakukan tindak pidana pencurian Handphone yang terjadi di SDN 033 Kelurahan karang Anyar kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan. dan setelah di lakukan pengembangan penyelidikan ternyata seseorang tersebut adalah pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Jalan Matahari RT.63 Kelurahan karang anyar kecamatan Tarakan barat kota Tarakan.