Poldakaltim.com, SAMARINDA,– Polresta Samarinda melalui Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda berhasil menangkap pemilik dan penjaga  sebuah konter HP di Jl. Sultan Alimuddin RT 36 Kelurahan Selili Kecamatan Samarinda Ilir Minggu (5/2/2017). Konter HP ini sudah lama dikeluhkan warga sekitar, karena diduga sebagai tempat transaksi narkoba.
Selain menangkap kedua pemuda berinisial KA (22) selaku pemilik konter HP adalah warga Jl. Lestari Baru, Kel Sungai Kapih Kecamatan Sambutan dan Z (19) penjaga konter, petugas melakukan penggeledahan dan mendapatkan 18 bungkus poket kecil narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan handuk warna hijau. Selain itu, petugas juga menyita uang sebesar Rp500 ribu yang diduga hasil penjualan sabu-sabu.
Menurut Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Dr. Eriadi, SH, M.Si penangkapan terhadap kedua pelaku itu diperoleh berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan konter HP tersebut sering terlihat aktifitas mencurigakan yakni  menjadi tempat transaksi narkoba, jenis sabu-sabu.
“Berdasarkan informasi dari masayrakat itu, maka tim gabungan dari Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek KP Samarinda mendatangi TKP. Petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap kedua pemuda, dan mengamankan barang bukti,†kata Kombes Pol Eriadi.
Kedua pemuda itu selanjutnya dibawa ke kantor Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu itu.