poldakaltim.com Bontang – Kepolisian Sektor Bontang Utara Polres Bontang Polda Kalimantan Timur, berhasil menangkap seorang laki-laki pelaku Cabul terhadap anak dibawah umur di Jalan Poros Km. 9 Desa. Suka Rahmat Kec. Teluk Pandan, Senin (6/2/2017).
Kejadian Pencabulan terjadi pada Sabtu (17/12/2016) pagi, di belakang Pujasera Kelurahan Guntung Kec. Bontang Utara Kota Bontang, saat itu korban inisial K (6) ini asik bermain didepan rumahnya dipanggil Tersangka TARAP dengan diiming-imingi uang Rp. 50 ribu, kontan anak yang masih polos itu langsung mengejat .
Melihat korbannya terus mengejar, tersangka yang kala itu membawa gerobak pasir mengajak korban naik ke gerobak dan membawa kearah belakang Pujasera, diperjalanan korban yang sudah kepengen betul uang Rp. 50 ribu itu disuruh menutup mata, saat itulah pelaku menggesek-gesek kemaluan korban.
Melihat korban yang menangis karena tidak segera diberi uang, pekalu langsung kabur ke rumah orang tuanya di Sangatta, apalagi mengetahui kalau sedang dicari warga dan Polisi, akhirnya pelaku memilih sembunyi, namun pelaku ternyata tidak tahan dengan terus menerus sembunyi, saat muncul di jalan Simpang Bontang- Sangatta ada masyarakat yang mengenalinya dan segera malaporkan kepada Polisi.
Polisi yang saat itu sedang Apel Pagi, mendapat informasi tersebut langsung mundur dari barisan dan mengejar orang yang dicurigai pelaku, namun sampai di Jalan Simpang Bontang-Sangatta pelaku sudah tidak ada, kemudian Polisi melakukan penyisiran sepanjang jalan Protokol Desa Suka Rahmat Kec. Teluk Pandan dan menemukan pelaku sedang jalan kaki sudah sampai di Km. 9 Ds, Suka Rahmat, tanpa perlawanan pelaku dapat diamankan.
Kapolres Bontang Akbp Andy Ervyn, Sik. Mh melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Muklas Haryanto, Amd membenarkan penangkapan pelaku Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada bulan Desember 2016 lalu di Kelurahan Guntung Kec. Bontang Utara Kota Bontang.
Penangkapan yang dilakukan (6/2) oleh Kanit Reskrim Ipda Mandiono, Kapolpos Loktuan Aiptu Sumarno dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Guntung Aiptu Suparno yang di bantua personil Pos Teluk Pandan berhasil mengamankan pelaku dan membawanya ke POlsek Bontang Utara dan saat ini sedang menjalani proses Penyidikan, terang Kapolsek Bontang Utara.
Terhadap pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2014 pasal 82 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, tambah Kasubbag Humas Iptu Suyono.
ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menuturkan †saat ini kasus masi di kembangkan, untuk tersangka dan barang bukti sudah diamankan , dan saat ini tersangka masi dimintai keterangan†tutup Kombes Pol. Ade Yaya Suryana.
(HUMAS POLDA KALTIM)