KUKAR – Tenggarong, MU(46) seorang guru BK(Bimbingan-Konseling) yang berstatus PNS disalah satu sekolah SMA dikecamatan Loa Kulu setelah terbukti nekat mencabuli 7 orang siswinya sendiri yakni NA, MP, AR, R, SP serta SS dan AN yang rata-rata baru berusia 15-16 Tahun. Perilaku bejat tersebut dilakukan mulai Mei 2016 hingga Desember 2016.
Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Paur Subbag Humas Iptu Sabar menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah adanya salah satu korban melaporkan kejadian tersebut terungkap setelah adanya salah satu korban melaporkan kejadian tersebut kedua orang guru JR dan HT, yang mengaku kalo dirinya dilakukan tidak senonoh oleh tersangka, pada Kamis (02/2) sekitar pukul 15.00 wita.
Setelah itu kedua guru tersebut melaporkan kasus tersebut ke Kepala Sekolah dan keesokan harinya pada hari jum’at (03/02) Kepala Sekolah mendatangi Kantor Polsek Loa Kulu untuk konsultasi terkait kasus tersebut dan anggota Polsek Loa Kulu menyerahkan agar segera membuat laporan
Setelah selesai membuat laporan tersebut anggota Polsek Loa Kulu pun melakukan penyelidikan, Â Tersangka ditangkap pihak kepolisian Loa Kulu di Ruang BK disalah satu Sekolah SMA Loa Kulu pada hari Rabu (8/2) sekitar pukul 16.00 wita.
Adapun modus yang dilakukan tersangka terhadap korban yakni dengan berpura-pura hendak mengobati.”Jadi tersangka mengobati korban dengan cara meraba pangkal bagian paha, bagian payudara dengan alasan untuk mengobati para korbannya. Tetapi tidak semua korban dia lakukan seperti itu ada juga sebagian yang dipegang payudaranya saja.” Jelas Iptu Sabar.
Sementara itu, tersangka MU mengaku bahwa dirinya hanya menyembuhkan penyakit yang dikeluhkan siswinya tersebut. “Insyaallah menurut saya pribadi bisa mengobati dan saya tujuannya bukan hal lain tetapi betul-betul hanya ingin membantu mengobati dan karena siswi saya ada yang datang sakitnya pusing serta sakit maag,” katanya.
Atas kejadian tersebut tersangka mengaku menyesal dan meminta maaf terhadap para korbannya.”Saya meminta maaf kepada para orang tua korban dan saya sangat-sangat menyesal.”katanya.
Di tempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya suryana menambahkan “Kini tersangka diamankan di Polsek Loa Kulu dan tersangka terjerat Undang-undang No 35 tahun 2014 perubahan atas undang-undang no 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara”.