Tarakan – Pada hari Kamis, 02  Februari 2017 Pukul 13.30  wita. Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/03/II/2017/KALTIM/RES TRK/POLAIR tanggal 01 Februari 2017 sekira pukul 13.30 wita.
Sat Polair Polres Tarakan melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial AS alias BB karena pelaku diduga memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis shabu-shabu.
Penangkapan tersebut dilakukan di Batu Posso Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara.
Pelaku tersebut merupakan Seorang Wanita berinisial AS alias BB, 31 tahun, Bone 31 April 1985, Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan Terakhir Sekolah Dasar Kelas 5, Profesi Wiraswasta, Alamat Kampung Batu Posso Kecamatan Sakata Bengara Kabupaten Bulungan.
Berikut uaraian singkat kejadiannya : pada saat pihak kepolisian akan melakukan penangkapan terhadap terduga yang merupakan pelaku curas di Kampung Batu Posso Kecamatan Sakata Bengara Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara.
Selanjutnya Sat Polair Polres Tarakan pun langsung melakukan penggeledahan rumah milik tsk berinisial AS alias BB dan menemukan barang bukti yang disimpan di dalam 1 (satu) buah plastik koyo.
Polisi mendapatkan 2 (dua) bungkus plastik kecil yang berisi serbuk Kristal bening yang diduga merupakan narkotika jenis shabu-shabu, serta barang-barang lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika.
Berikut barang bukti lain yang berhasil diamankan : 1 (satu) buah dompet kecil yang bertuliskan toko emas hidayat yang berisikan 3 (tiga) lembar uang kertas pecahan rp 100.000,- (saratus ribu rupiah), 1 (satu) buah plastik handsplast koyo, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) unit handphone merk Samsung berwarna putih, 1 (satu) buah tas plastik berwarna putih les orange, beberapa buah plastik bening.
Selanjutnya TSK berserta seluruh barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan  langsung di bawa ke Mako Sat Polair Polres Tarakan guna proses hukum oleh pihak kepolisian.