Poldakaltim.com-SAMARINDA,-Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda mengungkap jaringan pengedar sabu-sabu di Samarinda menyusul ditangkapnya salah satu tersangka AR (21) yang kendapatan membawa 2,12 gram sabu-sabu di Jl. Trio Baru, Kompleks Pasar Segiri, Samarinda, Kamis (2/2/2017).
“Sabu-sabu seberat 2,12 gram itu kami amankan dari tersangka AR. Sabu disimpan di saku celana sebelah kanan, dan dibuang ke lantai saat kami lakukan penggeledahan pada Kamis, petang,†kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Dr.Eriadi, SH.M.Si.
Tersangka AR diduga merupakan jaringan sabu-sabu di Samarinda, kendati baru kali ini warga Jln. Trio Baru, Kompleks. Pasar Segiri, Gg. Tempurung, Kel. Sidodadi, Kec. Samarida Ulu, Samarinda itu berurusan dengan kepolisian terkait barang haram, narkoba jenis sabu.
“Dari tangan pelaku juga kami amamankan 1 bendel plastik klip dan uang tunai Rp.500.000 yang diduga hasil penjualan sabu-sabu,†jelas Kombes Pol Eriadi. “Kami masih menyelidiki tersangka untuk mengungkap jaringan sabu-sabu di Kota Samarinda ini,†tambahnya.
Sebelumnya, pada 31 Januari 2017, Satuan Resnarkoba Polresta mengamankan pelaku kasus narkoba dengan tersangka atas nama BS (36) di depan warung nasi goreng Jalan Elang, Sungai pinang yang kedapatan membawa satu paket sabu-sabu seberat 0.56 gram.
“Kami akan terus mengungkap jaringan narkoba di wilayah Samarinda ini untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba yang telah masuk ke segala lini,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Dr.Eriadi, SH.M.Si.