poldakaltim.com Penajam Paser Utara –Satuan Lalu Lintas Polres Penajam Paser Utara melaksanakan sosialisasi Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang perubahan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri kepada masyarakat pada hari Senin (13/01/2017) bertempat di Pasar Induk Penajam di Kelurahan Nenang.
Sosialisasi ini dilaksanakan mengingat tarif Penerimanaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah diperbarui sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada kesempatan tersebut, Angota Sat Lantas Polres PPU Brigadir Wahyudi dan Brigadir Agung Laksana menjelaskan, kenaikan tarif atas jenis PNBP Polri hanya biaya administrasi STNK, TNKB dan BPKB, namun tidak ada kenaikan pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang akhir-akhir ini menimbulkan pemahaman keliru di masyarakat bahwa yang naik adalah pajak kendaraan bermotor.
Sementara itu Kapolres PPU AKBP Teddy Ristiawan, SH,SIK, MH mengatakan, PP No 60Â Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif (PNPB) adalah pengganti PP No 50Â Tahun 2010 yang efektif berlaku pada tanggal 6 Januari 2017. Isinya mengatur tarif baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia secara nasional.
“Selain melakukan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat, pihaknya juga telah memasang banner-banner maupun spanduk ditempat publik yang strategis sehingga masyarakat melihat langsung tarifnyaâ€, pungkasnya.
ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menuturkan ” kegiatan ini untuk mendekatkan diri pada masyarakat , sehingga masyarakat merasa aman karena sudah ada polisi di sekelilingnya” tutup Kombes Pol. Ade Yaya Suryana.
Humas Polda kaltim*