Polres Paser – Senin (20/02/17) Sat Reskrim Polres Paser berhasil melaksanakan penangkapan Pelaku curanmor yang terjadi pada tanggal 10 Desember 2016. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/03/II/2017/Kaltim/Res Paser/Sek Batu Sopang tgl 04 Februari 2017 tentang Curanmor R4. selanjutnya TSK di bawa ke Polsek Batu Sopang untuk dilakukan introgasi, dari hasil introgasi sdra. Laban menerangkan bahwa yang menyuruh melakukan pencurian mobil tersebut adalah sdra Tejo. Kemudian anggota Opsnal Dan Anggota Polsek Batu Sopang mencari informasi keberadaan sdra Tejo dan dilakukan pengakapan kepada sdra Tejo sekitar pukul 18.35 wita.
Kejadian bermula pada saat pemilik kendaraan an. EA memarkir kendaraannya di depan rumah Rabu tgl 07 Desember 2016 mobil Dihatsu Xenia dengan No. Pol: H 8705 GE Noka: MHKV1BA2JKO29640, Nosin: DL59129 warna silver metalik an. EH sedang diparkir didepan rumah pelapor sekira pukul 18.00 wita dan tidak digunakan lagi kemudian pada hari Sabtu tgl 10 Desember 2016 sekira pukul 02.00 wita pelapor mendengar suara mesin mobil yang dihidupkan kemudian pelapor mengecek mobilnya tersebut sudah tidak ada ditempatnya kemudian pelapor berusaha melakukan pencarian namun tidak ditemukan. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan pelapor melapirkan kejadian tersebut ke Polsek Batu Sopang Pada hari Sabtu tgl 04 Februari 2017.
AKBP Hendra Kurniawan, SIK. Menyampaikan Saat ini Barang bukti 1 Unit Mobil daihatsu Xenia dan TSK Masih Berada di Polsek Batu Sopang untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.