Poldakaltim.com-KUKAR – Seorang pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan bernama Roji alias Randi (18) tertangkap tangan menjadi bandar narkoba jenis sabu sabu. Pelaku diringkus saat berada di Desa Teluk Dalam, RT 02, Kecamatan Tenggarong Seberang pada ‎Selasa (31/1) sekitar pukul 15.30 Wita dengan total barang bukti sabu sabu lebih dari 50 gram.
Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Paur Subag Humas Iptu Sabar menerangkan, penangkapan bermula dari penelusuran anggota Satreskoba Polres Kukar yang berhasil mendapat ciri-ciri pelaku yang kerap melakukan transaksi narkotika di wilayah Tenggarong Seberang,
“Satu setengah jam sebelum penangkapan Polisi berhasil mendapat ciri-ciri pelaku dari sejumlah masyarakat,”tutur Iptu Sabar.
Berbekal informasi tersebut, polisi langsung melakukan pencarian, hingga akhirnya sekitar pukul 15.30 Wita pelaku diketahui sedang berada di Desa Teluk Dalam. Saat dilakukan penyergapan, pelaku sempat mengelak. Namun setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu poket kecil sabusabu di dalam helm yang dikenakan pelaku. Polisi juga menemukan sabusabu lainya di dalam kemasan kuaci yang dibawa pelaku,
“Total barang bukti yang disita dari pelaku berupa, barang poket besar sabusabu seberat 50,04 gram didalam bungkus kuaci, satu poket kecil sabusabu seberat 0,34 gram di dalam helm dan satu unit hendphone,”terang Iptu Sabar.
Dari lokasi penangkapan, pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Kukar. Berdasarkan barang bukti, pelaku ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan,”Karena sabusabu merupakan narkotika golongan satu dan jumlah brang bukti tergolong bersar, pelaku akan dijerat pasal ‎114 ayat (2) jo 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup,”tegas Iptu Sabar.