poldakaltim.com Samarinda – Kamis (16/02/2017) hari ini, mobil SIM Keliling Online Polresta Samarinda senantiasa melayani masyarakat yang akan memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM).
Program Layanan SIM Online yang dilaunching POLRI tentu saja merupakan sebuah kabar gembira. Khususnya bagi masyarakat pendatang baru yang tinggal di kampung perantauan. Bagaimana tidak, ternyata layanan baru ini sangat memudahan para perantau dalam mengurus SIM.
Seperti misalnya untuk sekedar memperpanjang masa berlaku SIM A atau SIM C para perantau tidak perlu pulang kampung. Mereka bisa memanfaatkan layanan SIM online yang tersedia di Mobil Pelayanan SIM Keliling Online yang ada di daerah manapun mereka berada. Praktis program baru ini berhasil membantu memangkas biaya transportasi untuk pulang kampung.
Mobil SIM keliling Online Polresta Samarinda membuka pelayanan di Taman Samarendah di Jalan Bhayangkara Samarinda. Masyarakat pun diharapkan untuk tidak lupa membawa semua persyaratan dan layanan tersebut dimulai pukul 08.30 wita sampai selesai.
Di antaranya SIM asli yang diterbitkan Satlantas Polres/ta daerah asal yang masa berlakunya akan habis pada tahun ini, pemohon membawa identitas diri berupa kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) yang dikeluarkan pemerintah asal.
ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menuturkan “sekarang sangat mudah semua pelayanan polda kaltim bisa langsung dilakukan secara online” tutup Kombes Pol. Ade Yaya Suryana.
Humas Polda kaltim*