KUKAR – Belasan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) disejumlah tempat kejadian perkara (TKP) di Tenggarong terungkap. Pelakunya adalah Fa (31) warga kelurahan Stadion Panji, Kecamatan tenggarong, kukar. Fa diketahui merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dilingkungan inspektorat daerah (itda) Kukar.
Tersangka diringkus sabtu (11/02) sekitar pukul 02.00 Wita dini hari oleh anggota Polsek Tenggarong. Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui PS. Kanit Reskrim Polsek Tenggarong Aiptu Muhammad Wiwin menjelaskan, tersangka merupakan pelaku pencurian di 13 TKP di Tenggarong. Selain mencongkel rumah kosong, tersangka juga nekat beraksi di sejumlah sekolah dan perkantoran. Bahkan, pernah melakukan pencurian puluhan karung bekas dokumen milik Dinas Pekerja Umum(PU) Kukar yang dijual ke pemulung.
Alat yang digunakan tersangka ini biasanya hanya linggis. Lalu biasanya diangkut dengan menggunakan mobil atau sepeda motor. Dari pengakuan tersangka, uang hasil curian biasanya digunakan untuk modal judi online dan membeli narkoba jenis sabu,’’terang Aiptu M.Wiwin.
Aiptu M.Wiwin menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula saat jumat (10/2) lalu, sekitar pukul 20.00 Wita, tersangka melakukan percobaan pencurian dikantor SMP 1 Tenggarong, Jalan Imam Bonjol. Ketika itu seorang saksi bernama Ardiansyah yang merupakan penjaga keamanan SMP 1 melihat cahaya lampu senter dan bayangan seseorang yang sedang mencongkel daun jendela. Selanjutnya, saksi menyalakan lampu senter dan berteriak maling.
Mendengar teriakan tersebut, Fa rupanya langsung kabur melarikan diri. Sungguh apes, rupanya tersangka saat itu meninggalkan sebuat sepeda motor Yamaha Xeon bernopol KT 5597 OT. Selain itu, ditemukan sebuah linggis, sandal coklat, serta dompet berisi kartu identitas tersangka.’’Dari kartu identitas milik tersangka inilah, petugas melakukan pencarian dan pengembangan kasus. Tersangka berhasil diringkus disebuah semak-semak dijalan stadion Timur, kelurahan Panji. Tak jauh dari rumah tersangka. Dia diamankan tanpa perlawanan,’’tambahnya.
Tersangka mengaku sedang terlilit utang sehingga nekat melakukan aksi kejahatan.’’saya menyesal ada utang di Bank. Selain itu, gaji saya sudah habis untuk bayar hutang. Makanya sering digunakan untuk judi online itu. Saya menyesal sekali,’’ujar tersangka.
Tersangka mengaku menjual hasil kejahatan tersebut kepada warga sekitar Tenggarong. Untuk menyakinkan barang tersebut bukan dari hasil kejahatan, tersangka biasanya menggunakan pakaian dinas PNS.’’Kalau pakai narkoba biasanya supaya kuat begadang saja pak,’’tambahnya.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara