Poldakaltim.com, BALIKPAPAN- Tim Saber Pungli berhasil menangkap aktifitas dua calo STNK beriisial DMR (26) dan AD (31) di saat menerima uang dari korbannya sebesar Rp250 ribu atas biaya pengurusan perpanjangan STNK di Kantor Pelayanan Samsat Bontang, Jln. HM Tamrin No.5 Bontang Utara Kotif Bontang, Rabu (22/2/2017).
“Benar, kedua tersangka tertangkap tangan oleh tim Saber Pungli ketika melakukan pungutan yang tidak sesuai dengan aturan. Tersangka adalah DMR, PLH di kantor Samsat Bontang, dan AD merupakan honorer Dispenda Bontang,†kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana, Rabu malam (22/2/2017).
Dari tangan tersangka pungli itu diamankan uang Rp250 ribu terdiri dari 2 lembar Rp100 ribu dan 1 lembar uang Rp50 ribu. Pelaku dan barang bukti kini diserahkan kepada Tim Saber Pungli Polres Bontang untuk penyelidikan dan proses lebih lanjut.
“Kami imbau petugas pelayanan tidak bermain-main lagi dengan pungli. Jumlahnya memang tidak seberapa, tetapi sangat memberatkan dan meresahkan masyarakat. Dan kepada masyarakat kami imbau agar mengurus perizinan surat-surat seperti STNK melalui jalur resmi. Selain itu kini juga sudah ada aplikasi online,†imbau Kombes Pol Ade Yaya Suryana.
Kronologis kejadian yakni pada Rabu siang sekitar pukul 10.00 Wita  tim melakukan penyelidikan mengenai pengurusan perpanjangan STNK di kantor Samsat Bontang, yakni sepeda motor dengan nomor polisi KT 2006 OY. Tim ketika datang ke loket pelayaan, dijawab petugas loket tidak bisa karena yang mengurus bukan pemilik kendaraan.
Tim kemudian bertemu dengan tersangka DMR yang mengaku bisa mengurus dengan biaya sebesar Rp930.000. Setelah setuju dengan besaran biaya itu, tersangka minta tolong kepada tersangka A, pengawai honorer di Dispenda Bontang bagian informasi, untuk mengecek sekaligus menguruskan proses perpanjangannya. Untuk pengecekan itu A meminta tolong Didi, anggota Lantas bagian pendaftaran sekaligus mendaftarkan dengan biaa resmi Rp680 ribu.
“Setelah dicek, jumlah yang harus dibayar untuk perpanjangan STNK itu sebesar Rp680 ribu. Padahal kedua pelaku meminta biaya Rp930 ribu. Jadi ada selisih Rp250 ribu yang dibagi dua tersangka, masing-masing A hanya menerima Rp50 ribu, sedangkan DMR menerima uang Rp200 ribu,” kata Ade Yaya.