Samarinda – Jumat (17/3/2017) Akhirnya kerja keras pihak Kepolisian Polsekta Samarinda Utara membuahkan hasil dalam mengungkap pelaku pembuangan bayi yang terjadi.

Orang tua bayi tersebut adalah MSR (22) bapak dari bayi tersebut, sedangkan ibunya bernama SLM (17). Mereka beralamat di Jalan KH Wahid Hasyim, Gang Mawar, Kelurahan Sempaja Timur, Samarinda.

Keduanya ditangkap dan telah diamankan di Polsek Samarinda Utara, Kamis (16/3/2017).

Sebelumnya bayi tersebut diduga adalah hasil hubungan gelap, namun setelah keduanya memperlihatkan buku nikah resmi ke petugas Kepolisian saat dilakukan pemeriksaan, maka dugaan itupun terbantahkan. Dalam pengakuannya alasan membuang bayinya lantaran faktor kesulitan ekonomi.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Reza Arief Dewanto, Sik melalui Kapolsekta Samarinda Utara  Kompol Erick Budi Santoso, SH, SIK, MH membenarkan penangkapan tersebut, saat keduanya diamankan tengah bersama di salah satu rumah kos di Samarinda.

“Pengungkapan ini dari hasil gabungan antara Polresta Samarinda dan Polsekta Samarinda Utara, dan dari penyelidikan media sosial maupun informasi dari masyarakat, di mana keduanya diamankan di dalam satu kos yang berada di Samarinda,“ ungkap Kapolsekta Samarinda Utara Kompol Erick Budi Santoso, SH, SIK, MH
Menurut Kapolsekta Samarinda Utara Kompol Erick, SH, SIK, MH saat penangkapan dilakukan keduannya tidak melakukan perlawanan atau berniat melarikan diri. Saat dilakukan pemeriksaan ternyata keduanya berstatus pasangan resmi, meskipun terbilang baru beberapa bulan melakukan pernikahan. Pasangan suami istri dijerat dengan Pasal 305 KUHP. “Pasal yang kita kenakan Pasal 305 KHUP dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara,” tutup Kapolsekta Samarinda Utara Kompol Erick, SH, SIK, MH.

Sebelumnya diberitakan seorang murid perempuan sekolah dasar (SD) Kelas 5 bernama Poppy, menemukan seorang bayi perempuan dalam keadaan sehat di pinggir Jalan Slada, Bengkuring Sempaja Timur.

ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menuturkan ” saat ini kasus masi di kembangkan, untuk tersangka dan barang bukti sudah diamankan , dan saat ini tersangka masi dimintai keterangan” tutup Kombes Pol. Ade Yaya Suryana.

(HUMAS POLDA KALTIM)

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version