Poldakaltim.com, SAMARINDA,- Sejak adanya operasi tangkap tangan (OTT) di Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran Samarinda, dan di Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) pada Jumat (17/3/2017), Kapolda Kaltim Irjen Pol Drs. Safaruddin selain sibuk untuk membongkar kasus, juga sibuk untuk melayani media televisi nasional yang menjadikan kasus OTT ini sebagai salah satu topik nasional yang ditonton masyarakat secara luas.
Seperti yang ditayangkan oleh Metro TV pada Senin (20/3/2017), dilakukan siaran langsung dalam acara Prime Time News yang berjudul: Negara Rawan Pungli. Â Dalam acara ini, wawancara dengan Kapolda Kaltim yang berada di Samarinda dilakukan secara langsung (live) melalui media skype.
Menjawab pertanyaan sang pembawa dari Metro TV, Kapolda mengungkapkan seputar kelanjutan pemeriksaan saksi-saksi dan penetapan tersangka. Saat ini polisi baru menetapkan tiga tersangka, yaitu dua orang dari koperasi PDIB (Pemuda Demokrasi Indonesia Bersatu) yakni HS, ketua koperasi yang masih DPO, dan tersangka kedua NA selaku manajer lapangan. Sedangkan yang tersangka ketiga DHW sebagai sekretaris Komura (Koperasi Samudera Sejahtera).
“Saya yakin di Komura ini akan berkembang, karena dari Komura ini yang kita sita uang cukup besar Rp6,1 miliar dan setelah kita teliti, berkembang ke perusahaan-perusahaan batu bara dan kelapa sawit yang diperkirakan ratusan miliar,†katanya.
Menjawab tentang adanya aktor intelektual di balik kasus ini, Kapolda Kaltim mengatakan ketika uang pungutan hasil kejahatan ratusan miliar, tentu melibatkan berbagai pihak. Oleh karena itu, polisi akan mencocokkan saksi-saksi yang diperiksa saat ini dengan dokumen yang disita.
“Untuk sementara yang kita jadikan tersangka satu orang (di Komura, Red), Ke depan, kita masih pilah-pilah antara dokumen dengan keterangan saksi. Saya kira akan berkembang ke depan karena siapapun yang terlibat dalam kasus ini pasti akan kita proses,†kata Irjen Pol Drs. Safaruddin.
Apakah aparat kepolisian akan memantau pratek serupa yang mungkin juga dilakukan di pelabuhan-pelabuhan di Kalimantan Timur?
Menjawab pertanyaan itu, Kapolda Kaltim mengatakan tentu akan melihat pelabuhan-pelabuhan lain di Kalimantan Timur dan Kaltara sebagai wilayah hukum Polda Kaltim. Apabila dalam penyelidikan cukup bukti, tentu akan dilakukan penindakan. Yang jelas, aparat kepolisian tidak gegabah melakukan penindakan. Karena sebelumnya didahului dengan penyelidikan terhadap laporan yang diterima. Setelah penyelidikan itu cukup, maka baru dilakukan penindakan. Seperti pada kasus OTT di Terminal Peti Kemas Palaran ini, aparat sebelumnya telah melakukan penyelidikan.
“Unit lidik kami sudah berjalan sekian bulan, baru kita lakukan penindakan pada hari Jumat (OTT),†kata Kapolda Kaltim, dalam wawancara live dengan Metro TV, Senin (20/3/2017) malam.
(Humas Polda Kaltim)