Bontang – Dalam rangka mengansitipasi datangnya musim kemarau dan Kebakaran Hutan, Lahan, Kebon dan Semak Belukar, hari ini Polsek Muara Badak bekerjasama dengan para Kepala Desa se Kec. Muara Badak mendirikan Posko Terpadu Penanggulangan Kebakaran hutan dan lahan di setiap Desa, Rabu (1/3/2017).

Pendirian Posko Karhutlah di setiap Desa yang di prakarsai oleh Kapolsek Muara Badak Akp Winaryo ini bertujuan untuk memudahkan Koordinasi dan Penanganan bila terjadai Kebakaran Hutan, Lahan, Kebon dan Semak Belukar, mengingat Kec. Muara Badak terdiri 13 Desa yang jaraknya satu sama lain sangat berjauhan.

Kapolres Bontang Akbp Andy Ervyn, Sik. Mh melalui Kapolsek Muara Badak Akp Winaryo menerangkan, Kini Polsek Muara Badak telah membentuk Posko Penanggulangan Karhutlah sebanyak 14 Posko yang terdiri 1 Posko tingkat Kec. Muara Badak dan 12 Posko tingkat Desa antara lain Desa Badak Ulu, Badak Ilir, Badak baru, Badak Mekar, Gas Alam, Tanjung Limau, Tanah Datar, Suka Damai, Batu-Batu, Salo Cella, Salo Pelay dan Sungai Bawang, jelas Kapolres.

Kapolres meminta kepada seluruh Masyarakat agar tidak melakukan Pembakaran baik Hutan, Lahan, Kebon dan Semak belukar karena Asap yang ditimbulkan sangat berbahaya bagi kesehatan manusia dan Lalu Lintas Transportasi baik Darat, Laut dan Udara, tambah Kapolres.

Ingat, Pembakaran Hutan dan Lahan baik di sengaja ataupun karena lalainya, adalah merupakan pelanggaran hukum sebagaimana Pasal 187 atau 188 KUHPidana juga bisa pelanggaran terhadap Undang-Undang Kehutanan, Lingkungan Hidup ataupun Undang-Undang Perkebunan, pungkasnya.

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version