Penajam Paser Utara -​Tahanan Polsek waru memiliki Hak untuk mendapatkan kunjungan dari pihak keluarga maupun kerabatnya namun sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku di Kepolisian yakni dalam hal barang-barang bawaan yang akan di serahkan ke Tahanan wajib diperiksa oleh petugas jaga yang sedang piket, seperti halnya yang dilakukan oleh KSPKT Regu III dan anggota jaga lainnya Senin (06/03/2017) jam 11.00 wita.
Barang-barang bawaan dari pihak keluarga ataupun kerabatnya yang akan diserahkan kepada Tahanan harus diperiksa oleh Petugas Jaga yang sedang piket hari itu.
KSPKT Regu III Bripka Sugiarto dan petugas jaga lainnya memeriksa barang bawaan milik keluarga tahanan sebelum di serahkan.Tujuan dilakukan hal tersebut adalah untuk mencegah jangan sampai terdapat barang-barang yang di larang untuk masuk ke dalam ruang tahanan Polsek Waru semisal Silet, Gergaji Besi, Sarung, dan barang lainnya yang sekiranya dapat membahayakan bagi keselamatan Tahanan maupun barang-barang yang dapat digunakan oleh tahanan untuk melarikan diri .
Kapolsek Waru AKP Juhari selalu mengingatkan kepada Petugas jaga agar tetap waspada dalam hal penjagaan Tahanan, jangan sampai tahanan melarikan diri ataupun melakukan tindakan bunuh diri di dalam ruangan tahanan Polsek Waru.
Disamping itu, AKP Juhari juga sering menghimbau kepada pihak keluarga yang membesuk agar tidak membawa barang-barang yang dilarang untuk dibawa dan diantar kepada Tahanan. ​