Penajam Paser Utara - Bhabinkamtibmas Ds.Sri Raharja Brigpol I wayan Gede melaksanakan Himbauan Kamtibmas tentang Pemberantasan Pungli di Kantor Desa Sri Raharja pada Selasa (14/3/2017).

Dalam Himbauan tersebut Brigpol I wayan Gede menekankan Kembali bahwa di Larang segala jenis Pungutan Liar kepada Masyarakat pada Saat masyarakat mengurus Keperluan maupun surat-surat di Kantor Desa Sri Raharja.

Jika sudah di ingatkan oleh Anggota Bhabinkamtibmas , apabila  Aparatur Desa masih tetap melakukan Pungli maka akan berurusan dengan Hukum.

ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menuturkan ” kegiatan ini untuk mendekatkan diri pada masyarakat , sehingga masyarakat merasa aman karena sudah ada polisi di sekelilingnya” tutup Kombes Pol. Ade Yaya Suryana.

Humas Polda kaltim*

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version