Poldakaltim.com, SAMARINDA,- Bareskrim Mabes Polri bersama Polda Kaltim menetapkan 2 tersangka lagi yakni HS selaku ketua koperasi PDIB (Pemuda Demokrasi Indonesia Bersatu) dan NA selaku manajer lapangan, terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran dan Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat (17/3/2017) lalu.
Sebelumnya, aparat telah menetapkan DHW selaku sekretaris Komura sebagai tersangka, dan ditindaklanjuti dengan penyitaan aset berupa mobil mewah, tanah, dan miliaran deposito, sehingga hingga kini sudah 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sayangnya, satu tersangka HS, Ketua Koperasi PDIB pada saat dilakukan OTT berada di Jakarta, dan dipanggil belum mau datang, sehingga aparat menetapkannya sebagai daftar pencarian orang (DPO). Modus pungutan yang dilakukan oleh koperasi PDIB ini yakni setiap kendaraan yang masuk pelabuhan di Palaran Samarinda, dipungut Rp20 ribu per kendaraan.
“Yang memungut ini LSM berbentuk koperasi (PDIB, Red). Ketuanya HS ini, yang waktu ada penangkapan ada di Jakarta. Oleh karena itu, karena tidak menyerahkan diri, dan sudah kita panggil, maka kita nyatakan sebagai DPO. Saya minta kepada HS segera menyerahkan diri,†kata Kapolda Kaltim Irjen Pol Drs. Safaruddin di Samarinda saat siaran langsung (live) di TV One, Senin (20/3/2017) pagi.
Seperti diketahui, dalam OTT digelar Polri di Pelabuhan Peti Kemas Samarinda, Seberang, dan kantor Komura, pada Jumat (17/3/2017) pukul 10.00 Wita berhasil mengamankan 4 terduga pelaku tindak pidana pungutan liar (pungli), pemerasan dan pencucian uang. Dalam OTT yang melibatkan ratusan personel gabungan dari Bareskrim Mabes Polri, Brimob Polda Kaltim, Polresta Samarinda ini diamankan uang senilai Rp6,163 miliar di dua tempat berbeda.
Mobil Mewah, Rumah dan Miliaran Deposito Disita
Sementara itu, terkait penetapan tersangka DHW selaku sekretaris Komura, Kapolda Kaltim menjelaskan setelah dilakukan penggeledahan pada Minggu (19/3/2017) di rumah tersangka. Di tempat ini aparat menemukan mobil mewah, motor, rumah dan dokumen beberapa bidang tanah, serta deposito bernilai miliaran rupiah.
“Kemarin kita lakukan langkah-langkah penggeledahan di rumah DHW, sekretaris koperasi Komura. Kami mengamankan 9 mobil mewah, 7 motor, 5 rumah, dua bidang tanah, dan ratusan miliar rupiah deposito,†kata Kapolda Kaltim.
Diungkapkannya, pada saat OTT di kantor Komura aparat berhasil menyita uang Rp6,1 miliar yang diduga kuat sebagai uang hasil tindak kejahatan pemerasaan dan pencucian uang. Komura menarik setiap kontainer sebesar sebesar Rp180 ribu. “Kita baru teliti mulai 2016 sampai sekarang (2017). Ini sifatnya pemerasan, karena itu kami akan kenaikan pasal 368 KHUP tentang pemerasan, karena membuat perpanjian secara sepihak, menekan pengguna jasa pelabuhan harus membayar Rp180 ribu per kontainer,†jelas Kapolda Kaltim.
Kapolda menjelaskan, kapal-kapal yang dimintai bayaran oleh Komura wilayah sangat luas, yakni Muara Berau yang meliputi Samarinda dan Palaran. Di daerah ini saja ada ratusan perusahaan baik perusahaan CPO maupun batubara.
“Ini CPO kan perusahaan itu yang mengapalkan. Batubara juga begitu. Tetapi koperasi ini menarik sejumlah uang tanpa bekerja. Jadi kemarin ada kita periksa satu batubara, setiap bulan menyetor Rp3 miliar ke koperasi itu. Sedangkan perusahaan COP dan Batubara ini ratusan, jadi bisa kita bayangkan,†kata Irjen Pol Drs. Safaruddin sembari mengimbau agar perusahaan-perusahaan agar melaporkan kerugian akibat ulah Komura. “Agar kami bisa BAP dan dijadikan saksi,†tambahnya.
(Humas Polda Kaltim)