Poldakaltim.com, BALIKPAPAN,- Direktorat Reskrimum Polda Kaltim Kamis (9/3/2017) pagi ini menggelar rekonstruksi (reka ulang) pembunuhan berencana dan perampokan yang dilakukan tersangka BH yang diduga menjadi otak pembunuhan dan dua tersangka lain FEN dan AFM yang dilakukan terhadap tiga korban yakni pengusaha angkot Mulyadi (60) dan istrinya Lasiyem, serta anaknya balitanya Putra Susila (4).
Rekonstruksi berlangsung di rumah korban Jalan Imus Payau RT 31 No. 2 Kelurahan Muara Rapak Kecamatan Balikpapan Utara yang merupakan tempat terjadinya pembunuhan terhadap tiga korban. Pengamanan lokasi rekontruksi sejak di mulut gang hingga rumah korban, dilakukan oleh puluhan personel gabungan dari Polsek Balikpapan Utara, Polres Balikpapan dan Polda Kaltim. Kerumunan massa dari warga sekitar tampak memenuhi lokasi rekon di luar garis polisi, karena kasus ini memang sangat menggemparkan dan sekaligus memprihatinkan karena terjadi pada satu keluarga.
“Dalam reka ulang yang berlangsung, tersangka BH Cs memperagakan sebanyak 24 adegan mulai dari pertemuannya dengan kedua korban hingga eksekusi yang dilakukan terhadap kedua korban,†kata Direktur Reskrimum Polda Kaltim Kombes Pol Winston Tommy Watuliu, didampingi Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, dan Kapolres Balikpapan AKBP. Jefri Dian Juniarta SH. SIK.
Selain tiga tersangka dan aparat kepolisian Polda Kaltim, tampak penasihat hukum tersangka, juga aparat dari Kejaksaan Balikpapan hadir menyaksikan jalannya rekonstruksi. Beberapa adegan yang bisa dilihat dari luar adalah ketika mobil yang berisi tiga tersangka memasuki halaman rumah korban. Selain itu, juga adegan BH memanggil korban pertama, Lasiyem dan mengesekusinya di dalam mobil, hingga dipindahkan ke jok belakang mobil. Sedangkan adegan pembunuhan terhadap korban Mulyadi dan anaknya, Putra Susila dilakukan di dalam rumah, sehingga hanya beberapa petugas saja yang boleh menyaksikan.
Hingga berita ini diunggah di web Poldakaltim.com, rekontruksi masih berlangsung. Namun, dari pengakuan para tersangka sebelumnya, maka dalam adegan rekon di dalam rumah korban itu, para tersangka FEN, dan AFM masuk ke kamar korban Mulyadi. Tersangka AFM langsung menikam korban bertubi-tubi dengan pisau dapur yang sudah dibawanya. Korban melakukan perlawanan sehingga tangan tersangka AFM terluka. Setelah korban Mulyadi meninggal, Putra Susila menangis, sehingga terangka FEN membekap korban yang baru berumur 4 tahun itu. Tak cukup di situ, pelaku terus mengikat tangan korban dengan kabel tis (kabel plastik). Selanjutnya, dengan menggunakan sarung, tersangka FEN menutup bagian mulut dan hidung korban yang menyebabkan lemas. Melihat kondisi korban begitu, tersangka menaruhnya di lemari pakaian yang berada di kamarnya.
Aksi kejahatan berikutnya, tersangka BH mengambil barang-barang berupa koper, perhiasan dan dibawa ke arah Jalan Soekarno-Hatta KM. 38 Samboja dengan menggunakkan mobil yang dikemudikan oleh tersangka FEN. Di perjalanan tersangka AFM membuang pisau yg digunakan menikam korban Mulyadi. Pelarian mereka untuk menghilangkan jejak berlanjut hingga ke wilayah Penajam Paser Utara, dan sesampai di RT 3 Muan Kelurahan Buluminung yang merupakan area Mess PT. Mahir Jaya Daerah Sotek, korban Lasiem beserta koper yang berisi pakaian korban dibuang di semak-semak.
(Berita dan foto-foto: Humas Polda Kaltim)