Poldakaltim.com, NUNUKAN,–Jajaran Reskrim Polres Nunukan berhasil mengagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 7 kg yang dibawa oleh penumpang di pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Senin malam (21/3/2017).
Menurut Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana yang didampingi Kapolres Nunukan AKBP Pasma Royce S.I.K., MH, penumpang berinisial R (38) yang kedapatan membawa sabu-sabu itu berangkat dari Tarakan menggunakan kapal Pelni, KM Lambelu. Ketika tiba di Pelabuhan Tunon Taka, satuan Reskoba Nunukan yang melakukan pemeriksaan rutin melihat gerak-gerik mencurigakan pada penumpang ini.
“Setelah diamankan dan petugas membuka seluruh barang bawaan penumpang ini, akhirnya didapatkan 7 bungkus sabu yang dikemas dalam tempat kopi susu,†kata AKBP Pasma Royce.
Kapolres Nunukan menjelaskan narkoba itu disembunyikan ke dalam barang-barang rombengan dan barang-barang bekas oleh tersangka untuk mengelabuhi petugas apabila ada pemeriksaan di pelabuhan. Pengungkapan narkoba di Pelabuhan Tunon Taka ini sudah sering dilakukan oleh jajaran Reskoba Polres Nunukan, namun para pelaku masih terus mencoba memasukkan barang haram ini dengan berbagai cara.
“Atas perbuatan ini, tersangka kami kenakan Pasal 112 (2), 114 (2) jo 132 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun atau pidana mati,†kata Kapolres.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim mengimbau kepada masyarakat agar tidak mencoba-coba narkoba, atau tergiur melakukan bisnis barang haram ini. Sebab, selain hukumannya sangat berat, barang haram ini dapat merusak generasi muda bangsa.
“Jauhi narkoba, dan segera melapor kepada aparat bila mendapati seseorang yang membawa narkoba,†harap Ade Yaya Suryana.