poldakaltim.com  Samarinda -Satuan Reserse Narkoba dan Obat Berbahaya (Sat Narkoba) Polresta Samarinda kembali berhasil melakukan pengungklapan kasus peredaran dan kepemilikan Narkoba jenis Sabu-sabu pada Senin 28 Februari 2017 dengan tersangka berinisial LS.

Wanita usia 40 tahun ini kedapatan oleh petugas memiliki 1 (satu) poket sabu-sabu seberat 0,33 Gram Brutto senilai Rp 200.000,- , pelaku menyembunyikan sabu yang dibawanya di dalam BH yang di pakainya untuk mengelabuhi petugas.

Selain satu poket sabu diamankan pula satu unit handphone merke Blackberry, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Reza Arief Dewanto menerangkan bahwa pelaku telah diamankan ke Mako Polresta Samarinda untuk dilakukan Pemeriksaan serta mempertanggung jawabkan perbuatanya kepada hukum.

ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menuturkan ” di himbau kepada masyarakat jika menemukan atau mengetahui adanya transaksi narkotika jangan segan laporkan ke pihak yang berwajib, sayangi lingkungan anda dengan bersama-sama memerang narkoba” tutup Kombes Pol. Ade Yaya Suryana.

Humas Polda kaltim*

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version