poldakaltim.com  Bontang – Unit Opsnal dan Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Bontang dengan dibantu Unit Reskrim Polsek Muara Badak, hari ini (Red. kemarin) berhasil mengamankan pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar Illegal yang disimpan di gudang rumahnya di Jl. Kapitan Toko Lima Desa. Muara Badak Ilir dan di Jl. Bina Cipta Kampung Jawi-Jawi Rt. 01 Desa Muara Badak Ulu Kec. Muara Badak Polres Bontang Kalimantan Timur, Minggu (5/3/2017).

Kapolres Bontang Akbp Andy Ervyn, Sik. Mh melalui Kasat Reskrim Akp Ade Harri Sistriawan, Sik pengungkapan kasus Penimbunan BBM Illegal ini berawal dari Informasi Masyarakat bahwa ada warga yang melakukan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di daerah Toko Lima Ds. Muara Badak Ilir dan daerah Kampung Jawi-Jawi Ds. Muara Badak Ulu, sehari semalam Unit Buser dan Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Bontang melakukan Pencarian dan Penyelidikan akhirnya ditemukan tempat tersebut di Jl. Kapitan Toko Lima Desa. Muara Badak Ilir Kec. Muara Badak dan di Jl. Bina Cipta Kampung Jawi-Jawi Rt. 01 Desa Muara Badak Ulu, saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan rumah ternyata benar di temukan di gudang rumah, timbunan bahan bakar minyak jenis solar, setelah ditanyakan Surat Ijin Usaha Penyimpanan bahan bakar minyak kedua pemilik tidak bisa menunjukkan, katanya.

” dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jl. Kapitan Toko Lima Desa. Muara Badak Ilir Polisi berhasil mengamankan seorang pelaku sebagai pemilik BBM atas nama AM (55) dan Barang Bukti berupa 1 (satu) buah drum berisi solar, 5 (lima) buah drum kosong, 1 (satu) buah Corong dan 1 (satu) buah selang “. jelas Kasat Reskrim.

” sedangkan dari TKP Jl. Bina Cipta Kampung Jawi-Jawi Rt. 01 Desa Muara Badak Ulu Polisi mengamankan pelaku atas nama A (48) dengan barang bukti 6 (enam) drum berisi Solar, 13 Jerigen kapasitas 35 liter berisi Silar, 1 (satu) buah mesin pompa, 3 (tiga) buah alat takar, 3 (tiga) buah corong, 2 (dua) buah gayung, 18 buah jerigen kosong dan 1 (satu) buah corong dari galon air minum “. tambah Kasat Reskrim.

Terhadap tersangka dan Barang bukti kini diamankan di Polsek Muara Badak Polres Bontang guna menjalani proses Penyidikan lebih lanjut dan terhadap ke dua tersangka diduga telah melanggar Pasal 53 huruf c dan d UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara atau denda Rp. 30.000.000.000 (tiga puluh milyar rupiah), imbuh Kasubbag Humas Iptu Suyono.

Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menuturkan ”saat ini kasus masih dikembangkan, untuk tersangka dan barang bukti sudah diamankan , dan saat ini tersangka masih dimintai keterangan” tutup Kombes Pol. Ade Yaya Suryana.

(HUMAS POLDA KALTIM)

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version