Poldakaltim.com, SAMARINDA.- Jajaran Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renata) dan Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Kaltim berhasil menangkap AY alias D pada Minggu (5/3/2017) di Jalan Trikora Kelurahan Simpang, Kecamatan Palaran Kota Samarinda, Kaltim. Tersangka AY ditangkap polisi karena karena membawa lari Hn (usia 2,5 tahun) pada 18 Desember 2016 oleh HN, ibu kandung sang anak.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana didampingi Direktur Reskrimum Polda Kaltim Kombes Pol Winston Tommy Watuliu mengatakan kasus membawa lari anak di bawah umur ini baru dilaporkan sebulan setelah kejadian ke Polda Kaltim yakni pada 18 Januari 2017. Sejak saat itu, jajaran Polda Kaltim membentuk tim yang terdiri dari Subdit Renata yang terdiri dari para polwan dan jajaran Jatanras yang dipimpin AKP Arman melakukan pengejaran terhadap tersangka.
Tim sempat melakukan pengejaran hingga ke Pulau Kangean, Sumenep, Madura Jawa Timur pada 13 Februari 2017 lalu. Namun tersangka belum berhasil ditangkap, dan pada 1 Maret lalu ada informasi tersangka masuk Kaltim, dan setelah dilakukan penyelidikan ternyata memang benar tersangka berada di Samarinda.
“Akhirnya Tim subdit Renata yang melakukan penyamaran bersama tim Jatanras Polda Kaltim berhasil menangkap tersangka pada Minggu (5/3/2017) sekitar pukul 15.30 Wita di daerah Palaran, Samarinda,†kata Kombes Pol Ade Yaya Suryana.
Tersangka AY kini sudah dibawa ke Polda Kaltim dalam proses interogasi dan pengembangan. Sementara korban masih dicari keberadaannya, yang diduga masih berada di Madura bersama ibu tersangka. Berdasarkan keterangan tersangka, korban Hn merupakan anaknya dari hasil hubungan dengan pelapor, atau ibu kandung korban.
“Tersangka mengaku itu anaknya, dan hubungannya dengan pelapor belum melalui pernah dilakukan secara resmi. Tersangka membawa lari karena ingin menunjukkan sang anak kepada ibu tersangka di Madura, dan selama pelarian ini, korban dirawat oleh itu tersangka yang juga sebagai nenek korban,†jelas Ade Yaya.
Diajak Membeli Makanan
Kronologi kasus pasal 330 ayat (1) KUHP dan atau pasal 331 KUHP tentang penculikan anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun ini bermula ketika ibu korban (HS) didatangai oleh tersangka ketika berada di dapur rumahnya di kawasan Perum Gemilang Rapak Dalam, Loa Janan Ilir, pada 18 Desember 2016 pagi sekitar pukul 08.00. Tersangka kemudian minta izin kepada nenek korban untuk mengajak korban dengan alasan membeli makanan di sekitar perumahan.
“Tetapi hingga pukul 1 siang, korban dan tersangka tidak kembali. Ibu korban kemudian menghubungi tersangka melalui handphone tetapi tidak diangkat, dan kemudian di SMS. Tetapi dijawab bahwa ade (korban) masih tidur belum bisa dibawa pulang. Sampai sekarang pelapor tidak pernah dipertemukan lagi dengan anak kandungnya oleh tersangka,†kata Ade Yaya menceritakan apa yang dilaporkan oleh ibu kandung korban.
Ibu korban terus menghubungi pelaku agar mengembalikan sang buah hatinya, namun selalu dijawab dengan berbagai alasan. Hingga esok harinya, pelaku memberitahu bahwa anaknya dititipkan ke pamannya di kawasan Pampang, Samarinda Utara. Namun setelah dicari ternyata tidak ada.
“Ibu korban lantas mencari keberadaan tersangka di tempat kerjanya perusahaan listrik, di kawasan Samarinda Seberang, dan menemui atasan tersangka. Namun sang atasan mengatakan tersangka sudah sebulan ini tidak lagi bekerja,†jelas Ade Yaya.
Karena sudah lelah mencari ke mana-mana tidak ditemukan, akhirnya ibu korban dan nenek korban melaporkan kasus ini ke SPKT Polda Kaltim, di Balikpapan, yang akhirnya melakukan penyelidikan dan penangkapan.