Poldakaltim.com, KUKAR,- Unit Saber Pungli Polres Kukar, Polda Kaltim berhasil mengamankan dua oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) yang meminta uang parkir tanpa disertai karcis parkir kepada pengendara roda dua dan empat yang akan ke Pulau Kumala, Tenggarong, Kukar.
“Dua oknum Dishub Kukar ini kami amankan karena menarik uang parkir tanpa disertai karcis,†kata Ketua Tim Saber Pungli Kukar, Wakapolres Kukar, Kompol Andre Anas seperti yang dilaporkan kepada Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana, Sabtu (11/3/2017)
Kedua oknum yang merupakan pegawai honorer Dishub itu adalah laki-laki berinisial Hr (44) dan perempuan Ir (25) itu diamankan pada Sabtu siang sekitar pukul 11.00 Wita di areal parkir Jembatan Reporepo, Tenggarong Kukar. Dari keduanya, Tim Saber Pungli Kukar mengamankan uang Rp76 ribu dan karcis parkir yang sudah terpakai. Diduga aksi kedua oknum ini sudah berlangsung lama, karena mereka tercatat sebagai tenaga honor sudah bertahun-tahun.
“Keduanya masih kami periksa beserta barang bukti yang diamankan petugas dari laci mejanya. Selain itu juga ada satu saksi yakni pengendara mobil yang tidak diberi karcis,†katanya.
Atas perbuatan itu, kedua oknum Dishub Kukar ini dikenai Pasal 12 huruf E jo Pasal 12 A ayat (1) & (2) UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya pungutan liar (pungli) agar melaporkan kepada aparat kepolisian maupun Tim Saber Pungli yang sudah dibentuk di tiap-tiap daerah. Diharapkan masyarakat berperan aktif karena pemberantasan pungli tidak akan berhasil tanpa peran masyarakat luas.
“Kami imbau bila mengetahui pungli laporkan kepada aparat kepolisian terdekat. Tak perlu takut, karena identitas dilindungi kerahasiaannya,†kata Ade Yaya Suryana.
(Humas Polda Kaltim)