Poldakaltim.com, BALIKPAPAN,- Tim Saber Pungli Polres Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Polda Kaltim mengamankan seorang oknum honorer perangkat desa di Desa Babulu Darat Kecamatan Babulu, PPU karena diduga melakukan pungli pengurusan surat  tanah kantor desa Babulu Darat, Kamis (9/3/2017).
Ketua Tim Saber Pungli PPU Kompol Nina Ike membenarkan adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh D (41) yang merupakan Staf Pertanahan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam (PPSDA) Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Kabupaten PPU. Tersangka kedapatan melakukan pungutan kepada warga yang sedang melakukan pengurusan Surat Kepemilikan Tanah (SKT), dan menyita uang sebesar Rp2,4 juta, beserta berkat-berkas SKT.
“Untuk mengungkap bukti-bukti pungli yang dilakukan tersangka, kami telah mengamankan 5 bendel berkas SKT, juga uang yang diduga hasil pungli sebesar Rp2,4 juta,†kata Kompol Nina Ike seperti yang dilaporkan kepada Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana.
Dijelaskannya, dalam penangkapan terhadap D ini dilakukan oleh dua anggota polisi yang mengendus terjadinya pungli ketika ada warga setempat bernama Jamil ketika mengurus SKT untuk keperluan pembuatan sertifikat. Warga Babulu Darat RT 08 Kecamatan Babulu, Kabupaten PPU inilah yang dimintai pungutan oleh tersangka.
Terhadap tersangka D, tim Saber Pungli PPU akan menjerat dengan Pasal 12 huruf E atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat (2) UU No.31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami masih melakukan pemeriksaan dan mendalami kasus ini, dan tidak tertutup akan memanggil saksi dari perangkat desa lainnya,†katanya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Kaltim mengimbau agar masyarakat yang mengetahui praktek-praktek pungli agar melaporkan kepada pihak berwajib maupun ataupun Tim Saber Pungli yang sudah dibentuk di setiap daerah. Identitas pelapor akan dilindungi kerahasiaannya.
“Silakan melapor kepada tim saber pungli, tidak usah takut karena kerahasiaannya akan dijamin,†kata Ade Yaya.
(Humas Polda Kaltim)