Diketahui, Malinau merupakan kabupaten terluas di Provinsi Kalimantan Utara dan berada di bentang daerah perbatasan dengan kondisi geografis dan ekonomis yang perlu ditangani sebaik-baiknya. Untuk itu dengan adanya peringatan Hari Otonomi daerah ini diharapkan Kabupaten Malinau bisa menjadi salah satu Kabupaten yang maju di Provinsi Kaltara.
Peringatan Hari Otonomi Daerah merupakan kegiatan nasional yang dirayakan setiap tanggal 25 April sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1996. Otonomi daerah sendiri memiliki makna bahwa setiap daerah memiliki hak, wewenang, dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kasat Brimob Polda Kaltim Kombes Pol. Heri Heryandi, SIK mengatakan,â€Brimob Kaltim akan selalu mendukung segala kebijakan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah di Provinsi Kalimantan Utara serta akan selalu bersinergi dengan satuan-satuan yang lain untuk menjaga kondusifitas kamtibmas di wilayah tersebut.â€
Di tempat terpisah, Kepala Detasemen C Pelopor AKBP Henzly Moningkey, SIK, M.Si yang juga menghadiri peringatan otonomi daerah ke-21 di Kota Tarakan menjelaskan bahwa upacara HUT Otonomi Daerah ke-21 ini diperingati serentak di 5 (lima) wilayah Provinsi Kalimantan Utara. Diharapkan kedepannya Detasemen C Pelopor yang merupakan bagian dari Satbrimob Polda Kaltim dapat mendukung semua kebijakan-kebijakan Pemerintah Daerah khususnya di wilayah Kaltara sehingga terwujudnya Kaltara sebagai provinsi terdepan dengan Kamtibmas yang kondusif.(ries/jnb)