Tarakan – Hari sial bagi Nur Lelah (41), seorang ibu rumah tangga yang hendak mengedarkan narkotika jenis sabu. Bersama dengan anak buahnya Amir (37),   keduanya malah ditangkap unit intelmob Detasemen C Pelopor Satbrimob Polda Kaltim.

Nur Lelah (41) merupakan warga Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah. Dalam penggrebekan yang dilakukan di rumahnya, turut dalam penangkapan tersebut seorang pria yang bernama Amir (37) warga Kampung I Skip, Kecamatan Tarakan Tengah yang tak lain adalah anak buah dari Sdri. Nur lelah.

Penangkapan bandar dan pengedar narkoba tersebut bermula dari banyaknya keluhan dari masyarakat bahwa di Jl. Yos Sudarso,  Rt. 13 Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Mendapatkan informasi tersebut, Unit Intelmob Den C Pelopor langsung melaporkannya kepada Kepala Detasemen C Pelopor Satbrimob Polda Kaltim AKBP Henzly Moningkey, SIK, M.Si untuk mendapatkan perintah lebih lanjut. Setelah berkoordiasi, Kaden C Pelopor memerintahkan unit Intelmob untuk mengumpulkan bahan keterangan guna memastikan untuk dilakukan tindakan penangkapan. Unit Intelmob yang sudah mendapatkan perintah dari Kaden C Pelopor melakukan pengamatan diwilayah Jl. Yos Sudarso,  Rt. 13 Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan.

Dalam pengamatannya terdapat salah satu rumah yang dicurigai sering dijadikan transaksi narkoba. Setelah informasi yang didapat dirasa cukup, Unit Intelmob menggrebek rumah yang dicurigai tersebut. Terlihat panik Nur Lelah (41) langsung membuang barang yang dipegangnya ke bawah kolong rumah. Sementara Amir (37) sedang asyik menghisap narkotika jenis sabu-sabu. Unit Intelmob segera mengamankan kedua terduka pelaku tersebut dan melakukan penggeledahan. Dalam penggeledahannya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Bungkus Plastik bening kecil berisikan sabu-sabu yang terletak di lantai, 1 (satu) Bungkus Plastik bening sedang berisikan sabu-sabu yang berada dibawah kolong rumah , 1 (satu) Alat hisap shabu-shabu lengkap, 1 (satu) Pipet kaca berisikan shabu-shabu, 1 (satu)  Buah korek api, 3 (tiga)  Unit  Handphone  Lenovo  warna  hitam  MID : 31900030, Nokia warna Hitam Code : 05X996, Samsung warna hitam S/N : RR1GB0AMA, 1 (satu) Tas kecil Humble 7 warna hitam yang berisi barang yang diduga siap edar. Adapun isi dari dari tas tersebut adalah 8 (delapan) Bungkus Plastik pembungkus sabu-sabu, 1 (satu) bandel Plastik pembungkus sabu-sabu, 1 (satu) Buah timbangan digital, 1 (satu) Buah penjepit,  2 (dua) Buah gunting dan 2 (dua)  Buah korek api.

Setelah mendapati barang bukti, Kedua terduga pelaku tersebut langsung digiring ke Mako Brimob Detasemen C Pelopor Satbrimob Polda Kaltim untuk dperiksa lebih lanjut. Yang nantinya akan diserahkan ke Polres Tarakan guna proses penyidikan selanjutnya.

Kasat Brimob Polda Kaltim Kombes Pol Heri Heryandi, SIK melalui Kepala Detasemen C Pelopor Satbrimob Polda Kaltim AKBP Henzly Moningkey, SIK, M.Si menyatakan dalam operasi Anti Narkotika ini akan terus melakukan penangkapan baik itu bandar ataupun pengedar narkoba di wilayah Kalimantan Utara. Diharapkan peran dari masyarakat juga untuk terus ikut berpartisipasi dalam pemberantasan narkoba, jangan takut untuk melaporkan kepada petugas jika anda melihat ada transaksi/peredaran narkoba di sekitar anda. (ars/jnb)

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version